Pecatan Polisi Dibekuk Usai Gelapkan Mobil Rental

Selasa, 19 Februari 2019

Istimewa

KULONPROGO/86 -- Seorang pecatan polisi berinisial Ek (34) warga Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, dibekuk petugas Satreskrim Polres Kulonprogo. Pria yang dipecat dari korps Bhayangkara pada 2004 ini dibekuk karena menggelapkan sebuah mobil rental.

Kaur Binops Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Wahyu Tri Wibowo mengatakan, pecatan polisi berpangkat Briptu ini menggelapkan mobil milik seorang pengusaha rental di daerah Pengasih, Kulonprogo. Ek menggelapkan mobil rental karena terdesak kebutuhan hidup.

"Pelaku menyuruh rekannya untuk merental mobil. Kemudian mobil rental itu digadaikan. Mobil yang digadaikan itu telah sampai tangan keempat dan ditemukan di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah," ujar Wahyu, di Mapolres Kulonprogo, Senin (18/2).

Wahyu menyebut jika Ek yang pernah bertugas di Polda DIY ini awalnya meminjam mobil untuk kebutuhan melancarkan bisnis. Pelaku, lanjut Wahyu, meminjam mobil untuk meyakinkan mitra bisnisnya.

" Pelaku ini sekarang berprofesi sebagai wiraswasta. Awalnya mobil rental itu dipakai untuk meyakinkan kliennya yang akan diajak kerjasama dalam proyek pembangunan," ungkap Wahyu.

Wahyu menambahkan karena terdesak kebutuhan hidup dan proyek yang diharapkan tak kunjung didapat akhirnya Ek pun nekat menggadaikan mobil rental.

" Karena terdesak kebutuhan pelaku pun kemudian nekat menggadaikan mobil rental. Dari penyidikan diketahui pelaku berusaha meyakinkan kliennya dengan menggunakan mobil. Namun ternyata proyek yang diharapkan tak juga didapatkan oleh pelaku. Pelaku kemudian menggadaikan mobil rental," urai Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun. (merdeka)