Pencuri Uang Ratusan Juta Milik Ponpes Malang Tertangkap

Rabu, 20 Februari 2019

Pelaku pencurian di ponpes diamankan bersama barang bukti

MALANG/86 -- Wanita yang diduga mencuri uang ratusan juta rupiah milik Ponpes Al-Islahiyah, Singosari, Kabupaten Malang akhirnya terungkap. Polisi sebelumnya mengidentifikasi pelaku yang terekam CCTV. Perburuan akhirnya mengungkap tempat persembunyian pelaku di wilayah Tuban, Jawa Timur.

" Alhamdulillah, kasus sudah terungkap. Pelaku yang diduga mencuri uang di Ponpes Al-Islahiyah telah kami amankan bersama barang bukti kejahatannya," ungkap Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagyo Riyanto, Rabu (20/2/2019).

Pelaku sendiri adalah Siska Zumrotul Fauziah (22) yang berstatus sebagai mahasiswi perguruan tinggi di Kota Malang.

Zumrotul ditangkap Tim Buser Polsek Singosari di rumah orang tuanya wilayah Tuban. Pelaku beralamat di Desa Selobagus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Namun, sehari-harinya korban indekos di Jalan Joyoansari, Lowokwaru, Kota Malang.

"Pelaku kita amankan dari tempat tinggalnya di Tuban. Sehari-harinya pelaku berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Malang," beber Untung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan serta uang tunai sisa dari uang yang digasak pelaku dari ruang Yayasan Ponpes Al-Islahiyah Jalan Keramat, Singosari, Kabupaten Malang, 13 Febuari 2019 lalu.

Di antaranya, copy rekaman CCTV di wilayah ponpes, satu unit HP, dua buah tas, masker yang dikenakan pelaku, sendal, bukti pembelian barang, satu unit motor, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 146 juta lebih.

Tak mudah bagi Polsek Singosari untuk mengungkap identitas pelaku pencurian tersebut. Beberapa hari pasca laporan diterima, penyelidikan mulai dilakukan yang dipimpin langsung Kapolsek Singosari.

Awalnya, ada tiga orang yang dicurigai, mengacu dari ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV. Hasil penyelidikan kemudian mengerucut kepada Zumrotul sebagai pelakunya dan petugas menelusuri jejaknya.

"Awalnya ada tiga orang, kita curigai yang kemudian mengerucut kepada pelaku. Untuk saat ini penyidikan masih didalami," tegas kapolsek.

Polisi menjerat Zumrotul dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan pelaku dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (detik.com)