Ternyata, Pelaku Sudah Mencabuli Korban 11 Kali

Ahad, 10 Maret 2019

Pelaku dan barang bukti

BAGANBATU/86 --- Pasca ditangkap, pihak kepolisian perlahan-lahan melakukan pemeriksaan terhadap pelajar yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah yang berinisial PN (14) warga Bukit Meranti RT 003 RW 003 kepenghuluan Bukit Damar kecamatan Simpang Kanan.

Pelaku tersebut berinisial BAR alias Bayu (17) warga Kampung Gundaling Desa Beringin Jaya II kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim,  Iptu Nur Rahim Sik mengatakan, bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya sekali.

" Dari pengakuannya, bahwa perbuatan bejad itu dilakukannya sudah ada sekitar 11 kali.  Jadi bukan hanya sekali sebelum akhirnya dilaporkan orang tuanya itu kepada kita, " kata Kompol Asmar.

Dimana, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku terhitung sejak dari Rabu (28/5/2018) lalu. " Tepatnya sekitar pukul 15.00 wib di Blok B kepenghuluan Bagan Sapta Permai kecamatan Bagan Sinembah, " kata Asmar lagi

" Dan atas laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada hari minggu tanggal 10 Maret 2019 pukul 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki  yang mengaku bernama BAR," kata Kompol Asmar. 

Dalam pengungkapan kasus itu, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti. " Kita amankan juga satu potong baju pramuka warna coklat muda, satu potong rok panjang pramuka warna coklat tua, satu buah bra, satu buah celana dalam warna ungu dan satu helai jilbab warna coklat, " kata Asmar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan  UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. " Tepatnya pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E UU no 35 th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan UU RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, " tegas Kompol Asmar. (Mas min)

-