Bupati Bengkalis Buka Sosialisasi UU No 7/2017 Tentang Pemilu

Selasa, 02 April 2019

Istimewa

DURI/86 ---  Guna menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan Pemilu yang merupakan upaya pencapaian kesuksesan dan keberhasilan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2019 ini.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang - undang nomor 7, Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Surya Duri, Selasa (2/3/2019).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagari Republik Indonesia.Untuk Pembangunan Politik Di Indonesia.

Dikatakan Kepala Daerah Bengkalis itu, Pemilu adalah kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan politik di Indonesia.

"Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan bangsa dan negara," ujar Amril Mukminin.

Menurut Amril, tingkat partisipasi politik masyarakat menjadi perhatian khusus pada pemilu serentak Tahun 2019."Fakta yang ada menunjukkan bahwa saat ini telah terjadi satu kecenderungan fenomena fluktuasi tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu," lanjut Amril.

Lebih lanjut, orang nomor satu pada kabupaten yang memiliki ikon Ikan Terubuk itu juga berharap setelah pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan menjadi salah satu faktor penting dalam menghindari rendahnya angka partisipasi Pemilu 2019 ini.

"Mari kita sukseskan Pemilu serentak 2019 untuk mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang efektif, efisien dan demokratis, pilihan boleh beda, persatuan dan kesatuan bangsa harus kita jaga. Politik uang, politisasi suku, agama dan ras, hoax fitnah dan kampanye negatif adalah racun demokrasi, mari kita tolak dan lawan," tegas Bupati Bengkalis. (rls/Mas min)