Ruang Terbuka Hijau Percantik Kota Bengkalis

Rabu, 17 April 2019

Kepala Dinas Perumahan, pemukiman, dan pertanahan (Perkimtan)Kabupaten Bengkalis, Gendraya Rohani, ST, MSi

UNDANG-UNDANG No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah yang ada di daerah tersebut. 

 

Selain itu, kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau pada suatu wilayah juga dapat ditentukan melalui berbagai indikator seperti jumlah penduduk, kebutuhan oksigen dan kebutuhan air bersih.

 

Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka. Tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. 

 

Ketua DPRD Bengkalis, Indra Gunawan, PhD

 

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis membangun Ruang Terbuka Hijau, di berbagai daerah yang ada di Kabupaten Bengkalis itu sendiri. 

 

Hal tersebut dapat dilihat, seperti pembangunan yang sudah di bangun berbagai sudut desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan. 

 

Kepala  Dinas Perumahan, pemukiman, dan pertanahan (Perkimtan)Kabupaten Bengkalis, Gendraya Rohani, ST, MSi melalui Sekretarisnya, Rusmali, A. MS, menyebutkan, untuk di Bengkalis, ada beberapa titik yang sudah di bangun sebelumnya. 

 

Ruang Terbuka Hijau, yang ada di Kabupaten Bengkalis, seperti di Taman kota, air mancur, ruang terbuka hijau di desa perapat tunggal, Kecamatan Bengkalis, Selat Baru Kecamatan Banta, serta beberapa ruang yang sudah di bangun sebelumnya. "itu yang sudah di bangun oleh Pemkab Bengkalis, selanjutnya akan di bangun lagi pada tahun tahun ini," kata Rusmali. 

 

Rusmali juga menjelaskan, untuk tahun 2019 akan ada lagi pembangunan ruang terbuka hijau untuk Kabupaten Bengkalis. Namun, dirinya tidak menjelaskan di mana titik lokasi yang akan di bangun. 

 

“Yang jelas tahun ini ada di bangun ruang terbuka hijau. Cuma, lokasinya belum tau, tapi adalah," paparnya. 

 

Sementara itu,  Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Indra Gunawan, PhD, yang di hubungi wartawan, dirinya menyebutkan, pembangunan Ruang Terbuka hijau, sangat 

bagus di bangun.

 

Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi beberapa kawasan. Seperti kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga. Serta termasuk kawasan hijau pemakaman. 

 

Klasifikasi Ruang Terbukan Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olah raga, kawasan hijau pemakaman, kawasan hijau pertanian, kawasan hijau jalur hijau, dan kawasan hijau pekarangan. 

 

 

Kepala Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, Nangak

 

“Proporsi RTH publik disediakan oleh pemerintah kota agar proporsi minimal RTH dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat setempat, " sebut Indra Gunawan. 

 

Sementara itu, Proporsi Ruang Terbuka Hijau publik seluas minimal 20 persen dapat disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.

 

Selebihnya diusahakan melalui RTH privat minimal 10 persen dari luas wilayah kota Yang termasuk RTH privat antara lain adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan, dan lain sebagainya.

 

Pasal 1 angka 2 Permendagri No. 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau kawasan Perkotaan mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) sebagai bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.

 

Pasal 29, (1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. (2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. (3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.

 

Pasal 30, Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.

 

Proporsi 30 (tiga puluh) persen merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

 

Ruang terbuka (open spaces) merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. 

 

 

Kepala Batin Suku Asli, Kecamatan Bantan Bengkalis, Ajuan

 

Ruang terbuka (open spaces), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces)mempunyai pengertian yang hampir sama. 

 

Secara teoritis yang dimaksud dengan ruang terbuka (open spaces) adalah: Ruang yang berfungsi sebagai wadah (container) untuk kehidupan manusia, baik secara individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan.

 

Sementara itu, Kepala Batin Suku Asli, Kecamatan Bantan Bengkalis, Ajuan, yang ditemui wartawan Riau86.Com, menyebutkan, untuk ruang terbuka hijau, sangat bagus untuk lingkungan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini. 

 

Namun, diharapkan ada pemeliharan, dan perawatan. Sehingga bisa dapat lebih dikenal lagi untuk kedepannya. Dan juga dapat menjadi contoh pemeliharaan hutan yang ada di pesisir pantai Bengkalis. 

 

“Kalau kami sangat mendukung program pemerintah Kabupaten Bangkalis, dalam membuat ruangan terbuka hijau, " kata Ajuan. 

 

Selain itu, ruangan terbuka hijau, seperti menjaga kelestarian hutan mangrove, yang ada di pulau bengkalis, rupat serta di daerah lainnya,  yang ada di Kabupaten Bengkalis. 

 

Dalam kesempatan itu, dirinya selaku Batin, sangat berharap juga kepada semua lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis, agar dapat menjaga dan membantu pemerintah dalam menjaga dan merawat kelestarian hutan. "Yang paling penting, saya mengimbau kepada warga masyarakat yang ada Kabupaten Bengkalis, kelestarian hutan,  supaya hijau," imbuh Ajuan. 

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, Nangak, yang ditemui wartawan, dirinya menyebutkan, akan membangun ruangan terbuka hijau (RTH) di Desa Kelemantan,  sudah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa Kelemantan. 

 

Seperti yang terlihat di beberapa titik, di Desa Kelemantan, sudah banyak ruangan yang terbuka dan hijau yang di buat kepala desa yang baru ini. 

 

Ruangan yang terbuka untuk umum dan hijau, seperti wisata mangrove, di pelabuhan satu dan pelabuhan dua yang kebetulan salah satu jalur untuk menyebrang ke Kabupaten meranti. 

 

Disitu bisa dilihat, hutan mangrove yang tumbuh subur dan hijau untuk umum, selain  itu, suasananya pun sangat sejuk dan asri. 

 

Untuk di Desa Kelemantan, pemerintah Desa bukan saja membangun dan merawat tumbuhan alam yang ada, melainkan membangun beberapa bangun yang mungil untuk masuk wilayah mangrove. "Untuk masuk ketempat ruang terbuka hijau di Desa Kelemantan, kita sudah membangun beberapa gapura yang megah, " kata Nangak. 

 

Masih kata Kades Kelemantan, dirinya juga akan mrmbangun berupa taman bermain di lokasi halaman kantor Desa Kelementan, seperti membangun jalan lajur untuk kendaraan. "Kita akan membangun seperti rambu-rambu lalulintas di halaman kantor desa. Hal ini kita lakukan supaya para anak-anak nantinya tau peraturan lalulintas di luar sana," kata Nangak. (Advetorial/Riswandi)