Suara Tak Capai Target, Caleg Ini Minta Uang Pemberian ke Warga Dikembalikan

Sabtu, 11 Mei 2019

Ilustrasi pemilu

BATAM/86 --- Beberapa perangkat RT Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Jumat (10/5/2019) siang.

Mereka melaporkan caleg AA dari partai Nasdem yang diduga melakukan politik uang. Laporan ini disampaikan oleh ES, S dan AS setelah adanya tekanan dari AA yang meminta agar uangnya dikembalikan.

Kasus ini bermula ketika AA yang merupakan caleg Dapil II Kota Batam (Bengkong dan Batu Ampar) meminta bantuan sebanyak 2.000 suara kepada warga Sei Jodoh melalui RT-RT setempat.

Guna memperoleh suara tersebut, AA menyerahkan uang senilai Rp200 juta untuk disebarkan ke warga. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 15 April lalu.

" Uang itu diserahkan melalui kami dalam bentuk Cek Bank Riau. Dana itu mulai kami salurkan ke warga keesokan harinya, tanggal 16 April," kata ES saat ditemui usai membuat laporan di Kantor Bawaslu.

ES menerangkan, dari total Rp200 juta tersebut, hanya sebagian saja yang sudah disebarkan ke warga, yakni sekitar Rp50 juta. Karena waktunya juga sudah mepet, jadi tidak semua tersalurkan. Dan sisa uangnya masih ada," ujarnya lagi.

Pada saat pencoblosan dan penghitungan suara tiba, diketahui AA hanya memperoleh 496 suara. Hal ini membuat AA tak terima meskipun dari hasil penghitungan, ia berhasil meraup suara sesuai ketentuan untuk duduk sebagai anggota legislatif.

"Dia minta uangnya dikembalikan. Dia tidak mau tahu yang Rp50 juta ini. Dia minta kembalikan Rp150 juta. Tapi akhirnya nego jadi Rp120 juta," kata ES.

Dari sisa uang yang ada, kumpulan dari para RT ini telah mengembalikan uang senilai Rp 80 juta kepada AA.

"Tapi dia nekan kami terus minta uangnya itu. Sementara kami juga bingung mau narik dari warga. Akhirnya kami sepakat untuk melaporkan ke Bawaslu. Dan kami diberi waktu 3 hari untuk mempersiapkan bukti-bukti. Itu yang segera akan kami lengkapi," ujar ES.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batam, Muhammad Reza Syailendra yang dikonfirmasi mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya menerima seluruh laporan yang masuk. Namun ia mengaku akan mempelajari setiap laporan yang masuk ke lembaga pengawasan Pemilu tersebut.

" Akan kita pelajari. Terkadang, ada laporan yang memang terkait dengan pelanggaran pemilu, tapi ada juga laporan yang harusnya tidak perlu dilaporkan ke Bawaslu. Namun semuanya akan tetap diselesaikan, tidak ada memilih-memilih kasus," katanya.

Reza menjelaskan, pihaknya memiliki batas waktu penyelesaian setiap laporan yang ada. Biasanya, pihaknya akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelapor untuk menyiapkan bukti-bukti dan saksi.

"Namun terkadang ada juga sebelum 3 hari, laporannya dicabut. Ada juga saat menyampaikan laporan, sudah bersama dengan bukti-buktinya juga," tuturnya. (okezone)