Ngaku Penyidik Tipikor, 3 Oknum Wartawan Tipu Kades Ratusan Juta

Rabu, 15 Mei 2019

Istimewa

TANGERANG/86 --- Usai melakukan aksi tipu-tipu dengan mengaku menjadi Penyidik Tipikor Bareskrim Polri, tiga oknum wartawan berinisial RH, FI dan MI diamankan Kepolisian Resor Kota Tangerang, Selasa (14/5/2019).

Ketiganya berhasil meraup keuntungan dengan total Rp700 juta, setelah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap Kepala Desa Jengkol, Kresek, Tangerang.

Wartawan yang diketahui berasal dari media lokal Kobarkan News ini, menipu dengan dalih akan mengusut kasus korupsi penggunaan dana desa tahun 2017.

"Saat itu, ketiga datang menemui korban untuk membahas kasus tersebut. Kemudian, mereka saling bertuka nomor telepon. Selanjutnya, para pelaku ini mengirimkan pesan pada korban untuk dapat mengirim uang dengan nilai Rp 45 juta agar kasus tidak dinaikkan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang.

Tak hanya itu, pelaku kembali memeras uang kepada korban dengan nilai Rp100 juta untuk dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang kemudian dipenuhi oleh korban.

Kemudian, lanjut Sabilul, hal tersebut terus berlanjut hingga akhirnya, korban mulai merasa adanya kejanggalan.

" Korban selanjutnya melapor kepada kami, dan saat kami cek ternyata mereka bukan penyidik dan kami telusuri lagi mereka adalah oknum wartawan. Dari hasil keterangan korban, dia sudah mengirimkan uang secara bertahap dengan total senilai Rp700 juta," ucapnya.

Atas adanya laporan dari korban, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, hingga ketiga pelaku berhasil diamankan dikawasan Tangerang dan Lampung.

"Hasil pemerasan yang mereka dapat ini dibagi- bagikan dan sudah dibelikan beberapa barang antara lain, mobil dan beberapa unit telepon genggam. Serta, digunakan untuk berjudi. Kami amankan di dua tempat, untuk RH dan MI kita amankan di Tangerang dan FI di Lampung," papar Sabilul.

Sabilul mengatakan, pihaknya pun turut melakukan pemeriksaan terhadap korban terkait adanya kasus penyelahgunaan dana desa dan nyatanya tidak didapati adanya kesalahan pada penggunaan dana desa.

"Atas kejadian ini, para tersangka kami kenakan pasal 378 dan 368 dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. Kami juga berpesan kepada instansi agar tidak mudah percaya bila ada pemanggilan dari penegak hukum dan diharapkan untuk di cek lebih dahulu," tuturnya. (okezone)