Dapat Sabu dari Sang Adik, Warga Sumut Ditangkap Polisi

Senin, 02 September 2019

Pelaku dan barang bukti

KUBU/86 --- Seorang pria bernama UP alias Omeng (49) warga jalan Baru Komplek Tembung Residen kelurahan Tembung kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang, Sumut tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh petugas kepolisian.

Dalam penangkapan yang dilakukan di jalan Lintas Kubu Km. 41 RT 04 RW 06 Dusun Teluk Durian Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir ini, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,60 gram.

Diantara barang bukti tersebut, masing-masing satu bungkus plastik bening berles merah berukuran besar berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening berles merah berukuran besar, satu lembar kertas warna coklat, satu Unit Handphone Nokia Tipe 130  warna Putih dan satu unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih beserta kunci kontak.

Penangkapan itu bermula pada hari Minggu (1/9/2019 sekira pukul 06.00 Wib, Kapolsek Kubu,  AKP Syofyan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam akan ada transaksi narkotika.

Kemudian Kapolsek  bersama Kanit Reskrim dan personil langsung melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 09.00 Wib didapat informasi bahwa yang melakukan transaksi narkotika tesebut adalah Jef  (DPO) dengan UP alias Omeng.

Selain itu juga didapat informasi bahwa tersangka UP alias Omeng sudah mengarah jalan keluar dari Kubu hendak menuju jalan lintas Sumatera dengan mengendarai satu Unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih.

Berbekal informasi itu, kemudian tim yang dipimpin Kapolsek Kubu ini pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

" Dan setiba di jalan Lintas Kubu Km. 41 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir tim langsung melakukan penghadangan terhadap satu Unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih dan diketahui bahwa nama pengemudi tersebut adalah tersangka, " kata Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang di koonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat dan didapati satu lembar kertas warna coklat yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening berukuran Besar dan satu bungkus Plastik bening berles merah berukuran besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dari kantong celana bagian kanan depan yang dipakai tersangka.

" Dan setelah ditanyai, akhirnya tersangka mengakui bahwa  satu bungkus plastik bening berles merah berukuran besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu didapat dari adik kandungnya yang bernama Jef, " kata Juliandi.

Namun sayang, saat tim melakukan pencarian dirumahnya tidak berhasil menemukan tersangka Jef. " Kemudian terhadap tersangka UP alias Omeng beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Juliandi lagi.  (Mas min)