Tak Sesuai Undang-undang, Dua Ranperda Gagal Disahkan

Kamis, 10 November 2022

Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah, saat pembahasan kedua Ranperda

BAGANSIAPIAPI/86 - Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah gagal disahkan DPRD Rokan Hilir. Pasalnya, bertentangan dengan hukum atau Undang-undang yang ada.

“Ya, kedua Ranperda yang dimaksud yaitu Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera tera ulang dan Perda tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir dinyatakan ditarik kembali,” kata Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah disela rapat paripurna, Kamis (10/11/2022).

Ia menguraikan, bahwa Ranperda ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts 1137/x tahun 2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah badan usaha milik daerah air minum se Provinsi Riau tahun 2022. Ranperda itu sesuai laporan Pansus, tidak dapat dilanjutkan pembahasannya oleh panitia khusus DPRD Kabupaten dan telah dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Pansus dengan OPD pemrakarsa.

Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 4 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib bahwa rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan DPRD dengan Bupati berdasarkan ketentuan yang ada. Atas batalnya dua Ranperda tersebut, pemerintah daerah yaitu Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP bersama pimpinan DPRD Rohil melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

"Kita DPRD dan Bupati Rokan Hilir telah menandatangani tentang penarikan kembali rancangan peraturan daerah yang batal disahkan," kata Abdullah menegaskan. (BangDodi)