Lagi.......Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Rohil

Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap di Bagan Batu

BAGANBATU/86  - Untuk kesekian kalinya jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini,  tim opsnal Sat Narkoba kembali menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di Bagan Batu. 

 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com menyebutkan,  bahwa kedua pelaku ini ditangkap secara terpisah, masing-masing JN (31) warga jalan Walet Gang Bilal dan AP (34) warga jalan Sunan Gunung Jati kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah yang diketahui merupakan satu jaringan pengedar barang haram tersebut.

 

Dimana, pengungkapan tersebut berawal pada Jumat (4/1) dengan ditangkapnya seorang pengedar yang bernama JN (31) saat berada di pinggir jalan Walet Gang Bilal kelurahan Bagan Batu Kota. 

 

Dari penangkapan tersebut ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 1,42 Gram dan dua unit handphone merek Nokia warna hitam.

 

Pada hari Jumat (4/1) sekira pukul 19.30 wib, anggota tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa disekitar jalan Walet Gang Bilal Prumanas sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka. 

 

Dan sekira pukul 20.00 wib tim opsnal Sat Narkoba menemukan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

 

Menurut pengakuannya,  bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang bernama AP (34). Dan berbekal pengakuan ini,  kemudian tim opsnal kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka AP. 

 

Sekitar pukul 21.00 wib, akhirnya tim opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka saat berada didepan rumah kosong yang terletak di jalan Walet Gang Bilal Prumnas.

 

Dari penangkapan itu, tim opsnal juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 18,13 Gram, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah kaca pirex, satu buah timbangan digital warna silver, satu unitbhandphone merk Oppo warna putih, satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

 

Selain itu juga ditemukan uang sejumlah Rp 1.800.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram.  3 buah mancis, 2 bungkus plastik bening kosong, satu buah gunting, dan satu buah lakban bening.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kabag Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut lagi. (MasMin


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar