Dua Bulan Kabur, Akhirnya Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

Dua tersangka pelaku curanmor yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hilir

UJUNGTANJUNG/86 - Jajaran Sat Reskrim Polres Rokan Hilir akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini terbukti dengan ditangkapnya dua orang pelaku, yakni RF dan AR. 

 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com menyebutkan, bahwa dimana kedua tersangka berdasarkan laporan korban yang berinisial L warga jalan Poros RT 001 RW 001 kepenghuluan Langgadai Hulu kecamatan Rimba Melintang. 

 

Menurut Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Farris Nur Sanjaya SH Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Rabu (9/1) membenarkan.

 

Menurut Juliandi, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada hari Jumat 9 November 2018 sekira pukul 19.00 Wib lalu tepatnya beberapa saat korban pulang ke rumah dari bekerja.

 

Dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam Lis merah miliknya dibelakang rumahnya dengan kondisi terkunci dan kunci sepeda motor diletakkan di atas meja rumahnya. 

 

Sekitar pukul 19.30 WIB istri korban yang bernama RD menyalakan lampu belakang rumah dan saat itu baru menyadari sepeda motor telah hilang. Mengetahui hal itu kemudian memberitahukan kepada korban yang selanjutnya berusaha mencari sepeda motornya namun tidak ditemukan atas perbuatan pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta rupiah.

 

Dari penyelidikan dilapangan, akhirnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama RF.  Dari tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa satu buah Kunci letter T.

 

Selanjutnya, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya menjual sepeda motor hasil curiannya itu kepada temannya yang bernama AR. 

 

Berbekal pengembangan itu,  akhirnya selain menangkap AR, tim opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Supra X 125.

 

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor, satu buah kunci Letter T dan satu lembar STNKB Supra X 125 nopol BM 2642 WL diamankan ke Mapolres Rokan Hilir," kata Juliandi menegaskan. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar