Ditangkap Polisi, Petani Kedapatan Simpan Narkoba

Tersangka S alias Her bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud

PUJUD/86 --- Seorang pria, S alias Heri (43) warga Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibekuk tim opsnal Polsek Pujud di sebuah warung, Senin (14/1) malam kemarin. Pasalnya, S alias Heri ditangkap opsnal Polsek Pujud karena menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Pujud, Selasa (15/1) pagi menyebutkan bahwa dari penangkapan terhadap tersangka S alias Heri ditemukan barang bukti sebanyak 10 paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang terdiri dari 6 bungkus paket Rp 150.000, 3 bungkus paket Rp 100.000, serta 1 bungkus paket Rp 200.000 dengan berat kotor sekira 1 gram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni berupa, 1 unit Handphone merk Advan warna hitam, 1 buah gunting, 1 buah dompet motif belang, 2 buah mancis, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik bening kecil dan uang tunai sejumlah Rp 550.000.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud, AKP Damhuri Siregar SH didampingi Kanit Reskrim, Bripka Joan Kurniawan membenarkan.

Dijelaskan Bripka Joan Kurniawan, penangkapan terhadap tersangka S alias Heri tersebut bermula pada Senin (14/1) sekira pukul 20.00 wib, tim opsnal Polsek Pujud mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi jual beli maupun penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah warung yang berada di Simpang Buntal, Tanjung Medan.

Atas perintah Kapolsek Pujud, kemudian tim opsnal mendatangi TKP serta melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Dan sekira pukul 21.08 wib langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan yang mengaku bernama S alias Heri.

Dari penangkapan terhadap tersangka S alias Heri, lanjut Joan, ditemukan 1 buah dompet motif belang yang didalamnya didapati 10 bungkus paket berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu.

"Kemudian pada saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang bernama Is (DPO)," jelas Bripka Joan.

Dari pengakuan tersangka S alias Heri, selanjutnya opsnal Polsek Pujud melakukan pengembangan terhadap Is (DPO), namun tidak ditemukan dan diketahui keberadaannya.

"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," ujar Joan mengakhiri. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar