Dari Empat Tersangka

193,263 Gram Sabu Dimusnahkan

Dihadapan keempat tersangka, jajaran Sat Narkoba Polres Rohil melakukan pemusnahan sabu

UJUNGTANJUNG/86 --- Jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir pada Senin (21/1/2019) melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan seberat 193,263 gram.

Dalam pemusnahan itu dipimpin langsung olehbKasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Herman Pelani SH, yang didampingi KBO Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, Iptu Yuliardi SH serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rohil yangbdi wakili oleh Herdianto SH,  Penasehat Hukum tersangka, Sartono SH MH, Kasat Tahti Polres Rohil, Ipda Hotler Sihite, Kasiwas Polres Rohil diwakili oleh Brigadir Sumitro, Kasi Propam Polres Rohil diwakili oleh Briptu Riadi dan seluruh anggota Sat Narkoba Polres Rohil.

Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH dalam sambutannya mengatakan,  bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tangkapan dari empat orang tersangka.

" Barang bukti yang kita musnahkan itu kita dapatkan dari tangan empat orang tersangka dengan tiga lokasi penangkapan," kata Herman Pelani.

Keempat tersangka itu masing-masing yakni SY dan AP yang kita tangkap pada 26 Desember 2018 di jalan Riau-Sumut KM 22 kecamatan Bangko Pusako dengan barang bukti sebanyak 183,745 gram.

" Tersangka AR yang ditangkap pada 6 Januari 2019 disebuah rumah kosong yang ada di kawasan Simpang Pujud Bagan Sinembah dengan barang bukti sabu seberat 4,85 gram.

" Selain itu tersangka AP yang ditangkap didepan sebuah rumah kosong yang ada di jalan Walet Gang Bilal Bagan Batu pada 4 Januari 2019 lalu dengan barang buktu sabu seberat 4,67 gram," terang Kasat lagi. ( Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar