Polres Rohil Ungkap 15 Kg Sabu Dan Tangkap Tiga Pelaku

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH saat memimpin konferensi pers penangkapan sabu

UJUNGTANJUNG/86 Jajaran Sat Narkoba Polres Rohil dan Polsek Panipahan berhasil mengagalkan peredaran 15 kg narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Selain barang haram tersebut petugas juga mengamankan 3 pelaku dan satu unit mobil Avanza yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut setelah turun dari kapal.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang didampingi Waka Polres, Kompol Dr Wawan sSH MH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani Sik SH, Kapolsek Panipahan, Iptu Zulmar SH dalam konferensi pers dihadapan awak media, Selasa (22/1/2019) menerangkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

Dimana, lanjut Kapolres lagi, bahwa pihaknya jugs berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni masing-masing JM (23), AS (32) keduanya warga jalan Utama Sungai Daun kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) dan RH (34) warga jalan Wan Thamrin Hasyim Sungai Daun kecamatan Palika.

Kapolres juga mengatakan,  bahwa barang haram itu diangkut dengan menggunakan kapal kayu dan berhenti atau turun di pelabuhan tikus yang berada di Teluk Pihak, Kecamatan Kubu.

" Ketiga tersangka asli warga Kecamatan Paling, Kabupaten Rokan Hilir. Ketiganya membawa sabu ini langsung dari Malaysia," urai AKBP Sigit.

Kapolres menenangkan, bahwa kronologis penangkapan dilakukan pada Jumat (18/1/2019) sekira pukul 17.30 WIB setelah lebih tiga pekan melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi yang akurat.

Menindaklanjuti informasi itu kemudian tim dari polsek Panipahan yang dipimpin Kapolsek Panipahan, Iptu Zulmar SH melakukan penangkapan terhadap tersangka AS yang sedang melintasi di jalan Teluk Piyai kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Akan tetapi terhadapnya tidak ditemukan barang bukti sabu. Kemudian tersangka menceritakan bahwa memang benar ada narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia, diangkut menggunakan kapal kayu yang telah diturunkan dan telah dipindahkan kedalam mobil toyota Avanza warna merah yang dikendarai oleh tersangka JM.

Berdasarkan keterangan tersangka AS ini,  kemudian tim gabungan Polsek Panipahan ini melakukan pengejaran. Dalam penyelidikan itu, akhirnya petugas menemukan satu unit mobil yang dimaksud tengah berhenti disebuah warung kopi yang terletak di jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun.

Dengan gerak cepat, akhirnya tim kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka, yakni JM dan RH yang saat itu sedang minum teh. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan dua buah kotak kardus warna coklat ukuran besar.

Karena curiga, selanjutnya petugas melakukan  pemeriksaan akhirnya ditemukan sebanyak 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang yang juga dibalut dengan lakban. Dan setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar