Todong Pelajar Pakai Pisau

Dua Pemuda di Penjarakan

Pelaku penodongan dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

BAGANBATU/86--- Dua orang pemuda, masing-masing FM alias Firdaus (19) warga jalan Kapuas kelurahan Bagan Batu Kota dan AKS Alias Kris (23) warga jalan HR Subrantas kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah hanya pasrah ketika diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

Pasalnya, kedua pemuda ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa orang pelajar,  yakni Devo Alberto Hutagaol (14) dan Nabila (13) keduanya warga jalan Semeru kepenghuluan Bagan Manunggal kecamatan Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Jumat (25/1/2019) menyebutkan, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka itu dilakukan pada Kamis (24/1/2019) di jalan Ring Road kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang Didampingi Kanit Reskrim,  Iptu Nur Rahim Sik menerangkan kronologis kejadian penodongan tersebut.

Sekira pukul 19.30 wib saat kedua korban baru saja selesai mengerjakan tugas kelompok dirumah temannya yang ada di Prumnas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki ADERSS nopol BK 5587 ACZ melalui jalan Ring Road.

Namun, pada saat melewati kebun rambungan jalan baru tiba-tiba kedua korban dihadang oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.

Dimana saat itu, salah seorang pelaku langsung meminta korban Devo Alberto Hutagaol untuk turun dari sepeda motor. Selain itu dengan mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau, pelaku juga meminta uang.

Bahkan, akibat terlalu kuatnya tusukan pisau yang diarahkan di perut korban itu sehingga mengakibatkan baju korban sobek. Dan karena takut akan lebih parah lagi, kemudian korban mengatakan kalau uang itu ada dirumahnya.

Dan oleh karena itu kemudian dengan menggunakan sepeda motor pelaku, korban langsung diajak pergi menuju kerumah korban untuk mengambil uang tersebut.  Sementara korban Nabila ditinggal dengan satu pelaku lainnya.

Dalam satu kesempatan, korban Nabila berhasil melarikan diri. Melihat hal itu dan takut jika korban meminta bantuan kepada warga sehingga membuat pelaku langsung ikut pergi sambil membawa sepeda motor milik korban Devo Alberto Hotagaol.

Melihat ada seorang warga yang diketahui bernama Saprianto dan teman-temannya sedang duduk-duduk, korban Nabila pun langsung mendatangi dan meminta tolong untuk mengejar pelaku yang baru saja melintas dengan membawa kabur sepeda motor.

Tidak butuh waktu lama, akhirnya usaha Saprianto membuahkan hasil, dimana pelaku yang mengaku bernama FM alias Firdaus sudah ketakutan langsung terjatuh. Sehingga dengan mudah ditangkap.

Dan pada saat itu korban Devo Alberto Hutagaol dan satu pelaku lainnya saat sedang menuju kebun rambungan jalan baru melihat ada keramaian dan diketahui bahwa temannya sudah ditangkap oleh warga.

Tak ingin menjadi bulan-bulanan warga, akhirnya pelaku menyuruh korban turun. Dan selanjutnya pelaku langsung pergi meninggalkan korban sendirian.

Pasca ditinggal oleh pelaku, korban pun mendatangi kerumunan warga yang kemudian bersama dengan warga langsung membawa tersangka FM ke Mapolsek Bagan Sinembah.

Selanjutnya berbekal laporan korban dan keterangan pelaku FM itu, tim opsnal  Polsek Bagan Sinembah melakukan pengembangan untuk melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya.

Dan sekitar pukul 23.00 wib, akhirnya tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tersangka yang mengaku bernama AKS alias Kris dari tempat persembunyiannya.

" Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Senembah guna pengusutan lebih lanjut. Dan terhadap kedua pelaku itu kita jerat dengan pasal 368 dan atau pasal 365 KHUPidana, " ujar Iptu Nur Rahim.

Dan selain menangkap kedua pelaku,  lanjut Kanit lagi pihaknya juga turut mengamankan barang bukti dari tangan keduanya. " Barang bukti yang kita sita dari pelaku itu,  masing-masing satu bilah pisau dapur dengan gagang bewarna biru, satu buah kunci letter T terbuat dari besi berbentuk pipih, satu unit sepeda motor SUZUKI ADERS nopol BK 5587 ACZ milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol yang digunakan pelaku, " terang Nur Rahim lagi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar