4 Penyelundup 50 Kg Sabu Dituntut Mati

Ilustrasi

BANDA ACEH/86 --- Empat orang jaringan sindikat penyelundupan sabu sebanyak 50 kilogram dituntut hukuman mati.

Sementara satu orang terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup. Sidang tuntutan kelima terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Aceh, Senin (28/1/2019).

Kelimanya disidang dalam berkas perkara terpisah. Para terdakwa dihadirkan ke hadapan hakim secara bergiliran. Sidang tuntutan itu mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Kelima terdakwa tersebut yaitu M Albakir, Azhari, Abdul Hannas, Mahyudin, dan Razali M Dia alias Doyok. Para terdakwa ini mempunyai peran berbeda dalam jaringan penyelundupan sabu internasional.
Sementara pemilik barang Abu kini masih buron.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Bahtiar, awalnya menghadirkan dua terdakwa yaitu Albakir dan Azhari. Keduanya berperan sebagai orang yang mengambil sabu di Perairan Penang, Malaysia.

JPU kemudian menuntut keduanya dengan hukuman mati. Setelah keduanya selesai disidang, hakim kemudian menghadirkan terdakwa Abdul Hannas.

Dalam kasus itu, Hannas merupakan orang yang diberi pekerjaan oleh Abu. Dia juga yang menghububi terdakwa lain, dan lewatnya lah barang haram tersebut masuk ke Aceh.

JPU juga menuntut dia dengan hukuman mati. Sementara terdakwa selanjutnya yang sidang yaitu Mahyudin alias Boy. Dia juga berperan seperti Hannas yaitu menghubungi terdakwa lain dan mendapat upah dari Abu.

" Menuntut terdakwa Mahyudin dengan tuntutan hukuman mati," kata JPU di PN Banda Aceh, Senin (28/1/2019).

Terakhir, majelis hakim menyidangkan Razali alias Doyok. Pria yang mengelola boat milik Hannas ini diduga juga terlibat dalam jaringan sindikat penyelundup narkoba jaringan internasional tersebut. Oleh JPU, dia dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Majelis hakim memberikan waktu untuk mereka menyampaikan pembelaan pada Senin 11 Febuari mendatang. Para terdakwa mengaku akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Kuasa hukum terdakwa Ramli Husein, mengaku tidak setuju dengan hukuman mati yang dituntut JPU. Menurutnya, tuntutan itu sangat berat karena para terdakwa hanya pekerja dan bukan pemilik barang.

" Dari lima terdakwa hanya satu orang dituntut hukuman seumur hidup. Karena kita liat orang ini kan diupah. Mereka (jadi kurir sabu) karena orang ini pengangguran semua. Malah Mahyedin dalam fakta sidang menyebutkan dia lagi nganggur tidak ada kerja dan ditawari ini (jadi penyelundup sabu)," kata Ramli kepada wartawan. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar