Upal Senilai Rp 149 Juta Siap Edar dan Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Polres Pekalongan saat melakukan konferensi pers atas penangkapan tiga pelaku peredaran uang palsu

PEKALONGAN/86 -- Polres Pekalongan, Jateng berhasil menggagalkan peredaran 1.491 lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu dan tiga pelaku pemilik uang palsu itu tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi di sebuah mini market di Wiradesa, Pekalongan.

Ketiga pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, masing-masing adalah Muhammad Aziz (32) warga Mojotengah, Wonosobo, Ahmad Murtaqi (49) warga Kedung Banteng, Banyumas dan Tuhari (41) warga Wanayasa, Banjarnegara.

Dari ketiganya diamankan 9 lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu dan sebanyak 1.491 lembar upal pecahan Rp 100 ribu.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku ini karena adanya laporan warga masyarakat, yang mencurigai ketiga pelaku membawa upal di sebuah minimarket di Wiradesa, Selasa (29/1) kemarin.

Dijelaskan Wawan, dari keterangan para pelaku, upal tersebut rencananya akan dijual ke warga Bojong, Pekalonga, seharga Rp 70 Juta. " Mereka mengaku mendapatkan upal dari seseorang bernama Kholik warga Genuk, Semarang, yang saat ini buron," ucap Wawan.

Modus penjualan upal itu dengan meletakan uang asli di depan dan belakang tumpukan uang palsu untuk mengelabuhi pembeli. " Uang palsu ini mereka tutup dengan uang asli dan diikat dengan ikatan kertas dari bank sebagaimana mestinya," katanya.

Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah mengedarkan upal di Kabupaten Batang dan pernah mendekam di Rutan Rowobelang dengan kasus yang sama. Dalam penangkapann kali ini, polisi juga mengamankan 3 unit HP, tas cangklong, dan 1 unit sepeda motor Nopol G 2449 CK. 

"Ketiga Pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun," terang Wawan. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar