Terkait Kasus Hutan Lindung

Adik Wakil Gubernur Resmi Jadi Tersangka

Polisi saat lakukan penggeledahan di rumah adik Wagubsu

MEDAN/86 -- Polisi telah resmi menetapkan status Muda Idishah alias Dody Shah menjadi tersangka. Pengusaha muda yang juga merupakan adik kandung dari Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck) itu dijadikan tersangka dalam kasus perubahan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap Dodi dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah Dodi, serta melaksanakan gelar perkara atas kasus itu.

" Setelah penggeledahan dan gelar perkara kita tingkatkan jadi tersangka. Per hari ini penetapan statusnya," sebut Tatan.

Tatan juga menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat Dodi bermula dari laporan yang masuk ke Kepolisian pada Desember 2018 lalu.

Dody selaku direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) merubah status fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat dengan luasan mencapai 336 hektar. " Ada di Kecamatan Sei Lepan, Brandan Barat dan Besitang," ujarnya.

Sebelum penentapan tersangka ini, Polisi sudah melakukan dua kali panggilan terhadap Dodi. Namun Dodi tidak pernah menggubrisnya. Sehingga polisi menjemputnya pada Selasa 29 Januari 2019 kemarin. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Di rumah Dodi di kawasan Komplek Cemara Asri, dan di kantor PT ALAM Jalan Sei Deli, Kota Medan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dodi tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

" Sejauh ini baru MI yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi kita masih kembangkan kasusnya," tandas Tatan. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar