Kapolsek : Ra Yang Memberikan Uang Kepada Tersangka SE

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Asmar

BAGANBATU/86 --- Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku Ra (42) warga jalan Utama Bagan Sinembah Dusun Sidomulyo kelurahan Bagan Sinembah Kota kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) akhirnya diketahui perannya.

Hal ini seperti diungkapkan Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim,  Iptu Nur Rahim Sik kepada Riau86.com, Kamis (31/1/2019).

" Jadi dari keterangannya, bahwa pelaku Ra ini membenarkan kalau dirinya bersama dengan pelaku RS dan SI yang memerintahkan pelaku SE untuk memberikan pelajaran kepada korban Sudarmono alias Ucok Klewang (40), " jelas H Asmar.

Perintah itu, lanjut Kapolsek lagi disebabkan selama ini korban sudah sering mengganggu usaha peternakan ayam mereka. " Sama seperti yang diungkapkan oleh pelaku RS dan SI bahwa selama ini mereka resah karena korban sering mengganggu dan juga mencuri ayam milik mereka," terang H Asmar.

Mantan Wadir Tahti Polda Riau ini juga menyebutkan, bahwa untuk memuluskan 'tugas' itu pelaku Ra memberikan iming-iming uang kepada pelaku SE.  " Dirinya mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 6 juta dengan perincian Rp 1 juta sebelum kejadian dan Rp 5 juta setelah kejadian," ungkap Kompol H Asmar.

Namun pemberian uang tersebut, masih kata Kapolsek lagi tidak diberikannya secara langsung.  " Uang itu diberikan kepada pelaku SE melalui perantara tangan pelaku RS, " katanya. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar