Nekad Selipkan Narkoba di Baju Loreng Kurir Ditangkap

Ilustrasi

JAMBI/86 -- Perairan Tanjungjabung Barat hingga kini terus menjadi sasaran empuk peredaran narkoba di Jambi. Buktinya, tim gabungan Polres berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Marina Kualatungkal.

Tidak hanya pelaku yang diringkus, barang bukti berupa sabu seberat 500 gram dan 100 butir ekstasi ikut diamankan petugas. Modus kali ini, nyaris mengecoh petugas.

Pasalnya, untuk menyelundupkan barang haram tersebut, tersangka menggunakan jasa pengiriman JNE yang diselipkan dalam baju PDL loreng TNI.

Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP ADG Sinaga mengungkapkan pengedar narkoba tersebut pada akhir pekan lalu yang dilakukan oleh penumpang Kapal SB Kurnia II.

" Pelaku AI (26) ditangkap oleh petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Sat Polair Polres Tanjab Barat dan Polsek KP Marina, saat sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan dan penumpang dari Kapal SB Kurnia II di Pelabuhan Pelindo Marina Kuala Tungkal," tuturnya kepada media, Kamis (31/1/2019).  

Ketika pemeriksaan berlangsung, petugas melihat penumpang dengan gelagat mencurigakan dan berusaha menghindari petugas. Namun pemeriksaan terus berlanjut.

Apa yang menjadi kecurigaan petugas benar adanya. Saat tas bawaan pelaku yang diketahui berinisial AI (26) diperiksa, petugas menemukan satu paket JNE yang diselipkan dalam baju PDL loreng TNI.

" Saat petugas menanyakan ke pelaku, dia mengatakan bahwa paket tersebut merupakan souvenir dari Malaysia dan akan diberikan kepada seorang anggota TNI di Palembang," ujar Sinaga.

Kemudian, pelaku menolak untuk membuka isi paket tersebut. Tidak sampai disitu, pelaku ini menelpon seseorang yang mengaku sebagai oknum anggota. Dia berkilah, bahwa pemilik tas ingin berbicara dengan petugas yang melakukan pemeriksaan.

Dalam pembicaraan telepon oknum tersebut mengatakan jangan dibuka paket itu, itu paket untuk komandan di Palembang.  

Dan karena pelaku terus menolak untuk dilakukan pemeriksaan dan terlihat mencurigakan, lalu petugas tetap melakukan penggeledahan.

Benar saja, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram (½ kg) dan 100 butir narkoba jenis pil ekstasi.

" Saat ini, pelaku AI dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandas Sinaga.

Atas perbuatannya, pelaku AI ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (okezone)
 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar