Investasi Bodong Rp 77 M Global Insani. Begini Modusnya..

Ilustrasi

CIREBON/86 -- Setelah polisi menetapkan enam orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan PT Surabraja Mandiri melalui BMT Global Insani, akhirnya diketahui sistem yang di jalankan.

Bagaimana modus operasi investasi bodong yang dilakukan BMT Global Insani?

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan BMT Global Insani melakukan aktivitas penghimpunan dana berbentuk simpanan dan investasi secara ilegal, karena tak memiliki izin dari Bank Indonesia.

BMT Global Insani menawarkan produk simpanan dan investasi bernama qiradh haji dan am hasanah. Nasabah di iming-imingi untuk diberangkatkan ibadah haji dan umroh sesuai perjanjian dalam program qiradh yang ditawarkan Global Insani.

" Nasabah yang menginvestasikan untuk ibadah haji dan umroh ternyata tidak diberangkatkan, padahal sudah jatuh tempo. Bahkan, nasabah juga tidak mendapatkan keuntungan investasi yang dijanjikan BMT Global Insani," ucap Suhermanto saat rilis di Mapolres Cirebon, Jawa Barat.

Suhermanto mengatakan uang milik nasabah yang terdaftar di BMT Global Insani itu ternyata dikelola oleh PT Surabraja untuk mengembangkan perkebunan jahe dan jabon di Kabupaten Kuningan dan Sukabumi.

" Tanaman jahe dan jabon yang dikelola itu gagal panen. Sehingga pihak BMT Global Insani hingga saat tak mengembalikan uang milik nasabah," katanya.

Polres Cirebon menetapkan enam orang tersangka terkait kasus investasi bodong yang dilakukan PT Surabraja Mandiri melalui BMT Global Insani.

Enam orang tersangka itu merupakan pejabat utama di perusahaan tersebut. "Untuk para terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni HB, HA, YEB, AFB, SKY, dan HJ," ujar Suhermanto. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar