Durjana! 4 Pemuda Perkosa Gadis Remaja Bergilir

Keempat pelaku pemerkosaan diamankan polisi

BREBES/86 -- Seorang gadis di bawah umur telah menjadi korban pemerkosaan empat pemuda di Brebes secara bergiliran. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras jenis ciu hingga tak sadarkan diri.

Para pelaku masing-masing Manarul Hidayat (22) warga Dukuh Penanjung, Desa Pruwatan Kecamatan Bumiayu; Mulyono (20) alamat Dukuh Penanjung, Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Aji Kurniawan (18) Dukuh Penanjung Desa Pruwatan Kecamatan Bumiayu dan Jajul (17) warga Dukuh Penanjung Desa Pruwatan Kecamatan Bumiayu. Mereka sekarang diamankan di Mapolres Brebes berikut barang bukti berupa pakaian korban.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa menjelaskan, kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Rabu (30/1). Tindak pidana ini bermula saat pelaku Aji Kurniawan menjemput korban di rumahnya.

Korban kemudian dibawa ke rumah Mulyono, pelaku lain, untuk diberi minum minuman keras. "Dari rumah korban, pelaku mengajak ke rumah Mulyono, dan di situ sudah ada tiga orang menunggu. Mereka minum minuman keras di rumah itu," ungkap Arwansa kepada wartawan di Polres Brebes, Jumat (1/2/2019).

Usai pesta miras, korban dibawa ke pinggiran Sungai Pemali pada malam harinya. Di lokasi ini, mereka melanjutkan pesta mirasnya hingga korban mabuk dan tak sadarkan diri.

Melihat korban tak sadarkan diri, para pemuda ini memperkosa secara bergiliran. Usai melampiaskan syahwatnya, korban diantar ke rumah.

Hingga pada keesokan harinya pada 31 Januari, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Dari laporan ini empat pelaku ini ditangkap dan langsung ditahan di Mapolres Brebes.

Aji Kurniawan, salah seorang pelaku mengatakan, mengenal korban korban dari media sosial. Dia mengajak korban karena diminta teman temannya untuk membawa wanita sambil pesta miras.

" Saya kenal di FB. Pas saya ajak main kebetulan dia mau. Akhirnya saya bawa ke rumah dan lanjut ke rumah Mulyono untuk minum. Setelah itu dibawa ke pinggir sungai dan digituin," aku Aji Kurniawan.

Atas perbuatannya, pelaku ini diancam UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar