Fahri Ungkap Dugaan Persekongkolan di PKS soal Pemecatan Dirinya

Fahri Hamzah

JAKARTA/86 -- Fahri Hamzah mengungkap dugaan persekongkolan sejumlah pejabat PKS terkait sengketa pemecatan dirinya. Dia menyebut nama Presiden PKS Sohibul Iman hingga Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri.

" Ini ada chart-nya supaya ketahuan bagaimana orang atau pimpinan partai yang partai ini penuh dengan nuansa agama. Orangnya dianggap orang-orang baik, tetapi ada absolute power. Absolute power ini kemudian menunggangi partai," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Fahri menyebut sejumlah nama yang bersekongkol dalam pemecatan dirinya. Selain Sohibul dan Salim Segaf, ada nama Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Persekongkolan ini dia simpulkan karena proses peradilannya di PKS ditangani mereka. Abdul Muis memeriksanya dalam tahap pemeriksaan di Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Kemudian Abdul Muis juga yang menjadi hakim dalam Majelis Tahkim. Kemudian Sohibul Iman ada dalam jajaran di Majelis Tahkim, tetapi Sohibul juga menjadi eksekutor pemecatannya di DPP. Menurut dia seharusnya peradilan melibatkan pihak independen.

"Bayangkan ini kan orangnya itu-itu saja. Padahal harusnya Mahkamah Partai melibatkan pihak independen," ujar Fahri.

Fahri mengatakan dia telah dipecat melalui proses peradilan yang penuh rekayasa. Kronologinya, dia semula diminta mundur dari jabatannya di partai tetapi dia menolak. Dia pun dipanggil oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).

Menurutnya, kader yang diproses di BPDO biasanya karena dilaporkan terlebih dahulu. Fahri kemudian mempertanyakan siapa yang telah melaporkannya dan apa alat buktinya.

Namun dia tak pernah mendapatkan jawaban. Fahri mengatakan dia malah dituduh membangkang dan makar secara masif. Kemudian peradilan terhadap dirinya berlanjut ke Majelis Qodho.

Fahri mengaku kembali mempertanyakan kesalahan apa yang sudah dia perbuat. Dalam tahap ini, Fahri mengatakan ada yang menyampaikan bahwa dia tak memiliki kesalahan, namun tetap diminta mundur.

Fahri mengatakan akhirnya Majelis Qodho dan Majelis Tahkim memutuskan dirinya dipecat. Setelah itu, DPP PKS membuat pengumuman yang disebut bayanat. Isinya menyebutkan 10 dosa Fahri yang menyebabkan dirinya dipecat PKS.

Dosa-dosa yang dimaksud meliputi dukungan Fahri ke Setya Novanto hingga karena suka mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, kata Fahri, alasan itu tidak pernah diungkapkan dalam peradilan sebelumnya. Atas dasar pemecatan itu, kata Fahri, DPP PKS mengirimkan surat PAW terhadap dirinya di DPR.

"Tetapi suratnya tidak ditandatangani sekjen (Taufik Ridho). Waktu itu sekjen berasalan tidak mengetahui semua proses pemecatan saya itu. Akhirnya semua ini sebenarnya ilegal," kata Fahri.

Saat itu, Fahri mengaku tak bisa tinggal diam. Sebab, jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR merupakan jabatan publik. "Ini kan sudah ruang publik. Kalau ruang partai ya, oke lah, saya diam saja. Tapi ini kan publik," tuturnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar