Modus Ajarkan Matematika

Guru SD Cabuli Muridnya Berkali-kali

Ilustrasi

PONTIANAK/86 -- Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang siswi Sekolah Dasar (SD), sebut saja namanya Bunga, disetubuhi sebanyak lima kali.

Parahnya, pelaku merupakan gurunya sendiri, berinisial AI. Perbuatan keji itu dilakukan dalam ruangan atau kelas belajar serta kebun dekat sekolah yang terletak di Kecamatan Pontianak Selatan. Kini, pria yang berusia 57 tahun itu masih ditahan di Mapolresta Pontianak sambil menjalani pemeriksaan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari kakak korban yang mengetahui adiknya mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.

"Kakak korban melaporkan ke kami. Sehingga pelaku kami tangkap pada 25 Januari lalu. Tepatnya sehari setelah kakak korban melapor," ujar Rizal kepada wartawan di kantornya, Senin (4/2/2019).

Pelaku ditangkap di antara Jalan Purnama dengan Jalan Perintis, Pontianak Selatan. Usai ditangkap, pelaku yang sudah berkeluarga ini langsung digelandang ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Rizal, pelaku mulai diketahui menyetubuhi bocah perempuan yang berusia 11 tahun itu sejak Desember 2018, kemudian 16 Januari 2019 dan yang terakhir pada 24 Januari 2019.

Pada 24 Januari kemarin, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Yakni masing-masing pada pukul 09.00 Wib dan 14.00 WIB.

" Totalnya, sesuai pengakuan pelaku, ada lima kali dia melakukan perbuatan itu. Baik di kelas maupun di kebun," ujarnya.

Modusnya, dijelaskan Rizal, pelaku yang berstatus PNS ini mengajak korban yang berada di kelas untuk keluar. Alasannya akan mengajarkan matematika di luar kelas.
"Korban yang menolak kemudian dipaksa untuk ke kebun dekat sekolahnya. Nah, di kebun itulah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," tuturnya.

Rizal mengatakan, masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain. Sebagai alat bukti perkara ini, kepolisian turut menyita sepeda motor pelaku, pakaian yang digunakan korban dan akte lahir korban. Korban pun masih menjalani pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Saat ini, pelaku masih diperiksa di Mapolresta. Ia dijerat Pasal 83 Ayat (3) dan Pasal 76d juncto Pasal 82 Ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun.

"Ancaman tadi, ditambah sepertiga dari ancaman pokoknya. Karena pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru," katanya. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar