Sekap dan Perkosa Remaja 12 Tahun, 2 Pria Ditangkap

Ilustrasi

SAMARINDA/86 -- Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap dua orang pria bernama Aji Novi Indra Fahrizal (23) dan Priwanto (20). Kedua pria ini menyekap dan memperkosa remaja berusia 12 tahun.

" Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama yang kami tangkap adalah Aji, pada Senin (4/2) malam kemarin. Sedangkan Priwanto kami tangkap, Selasa (5/2) dini hari tadi sekitar pukul 03.00 Wita," kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, Selasa (5/2/2019).

Kasus bermula dari korban yang berkenalan dengan tersangka Aji lewat media sosial. Tersangka lalu menjemput korban sepulang sekolah pada Senin (28/1) lalu dan dibawa ke ke sebuah kos di Jalan Sangkulirang, Maluhu, Tenggarong.

" Di sanalah korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Pertama tanggal 29 Januari, kedua tanggal 30 Januari," terang Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Damus Asa.

Selama berada di Tenggarong korban tidak bisa berbuat apa-apa. Korban dilarang pelaku keluar dari kamar kos. Tiga hari kemudian, korban dikenalkan teman wanita Aji di Tenggarong berinisial SU.

SU mengajak korban tinggal di sebuah kos di Jalan Gunung Gandek. Namun, di sana korban kembali jadi korban kekerasan seksual oleh tersangka Priwanto.

Keluarga korban yang bingung karena putrinya tak pulang selama seminggu kemudian melapor ke Polresta Samarinda.

Keluarga bisa bertemu dengan korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu lewat media sosial. Seorang warga melihat informasi kabar orang hilang di media sosial kemudian menghubungi orang tua korban. Korban ditemukan menangis seorang diri di tepi jalan.

"Orang tua korban langsung menjemput korban di Jalan Stadion Kota Tenggarong, dan kemudian melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polres Kutai Kartanegara," ujar Damus.

Usai menerima laporan, Tim Alligator Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing. Keduanya ditahan di Polres Kukar.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76D UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar