Simpan 14 Paket dalam Tabung CDR, Pengedar Sabu Ditangkap

Barang bukti sabu

KUANSING/86 --- Jajaran tim opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang diketahui bernama YP itu ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba pada Selasa (5/2/2019) malam di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Penangkapan pelaku YP berdasarkan laporan dari masyarakat yang di terima pihak Kepolisian Resor Kuansing Satuan Resnarkoba yang langsung di tindak lanjuti oleh Kasat Narkoba, AKP Sahardi SH.

Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pada pukul 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku seorang pria dengan inisial YP di jalan Simpang Handoyo Desa Jake kecamatan Kuantan Tengah.

Hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas kepolisian ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu.

" Kemudian dilakukan pengembangan ditemukan lagi barang bukti 13 paket sabu yang terdapat dalam plastik bening yang dimasukkan di dalam tabung CDR disimpan pelaku di gerbang kebun sawit," kata Kasat Narkoba Polres Kuansing,  AKP Sahardi SH.

Sahardi SH juga menyebutkan pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (tbn)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar