Polda Metro Ungkap Penjualan Obat Ilegal Bermodus Toko Kosmetik

Istimewa

JAKARTA/86 -- Sebanyak tujuh orang ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G atau tanpa izin edar alias ilegal. Para pelaku yang diciduk diketahui merupakan pemilik toko kosmetik.

Adapun, para pelaku yang ditangkap adalah MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Dengan menggunakan modus penjualan kosmetik, modus pelaku memperjualbelikan obat terlarang itu sulit terendus.

"Jadi, mereka ini buka toko kosmetik sebagai modus belaka untuk mengelabui penjualan toko obat daftar G yang dijual tanpa ada izinnya alias ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Argo menjelaskan, para pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda yakni di Jakarta Barat, Jakarta Timur, hingga Bekasi Kota.

Dari tangan pelaku, polisi menyita Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Double LL dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 13.003 butir serta uang hasil penjualan jutaan rupiah.

Kebanyakan pembeli mereka adalah pelajar yang masih dibawah umur. Padahal, obat-obatan tersebut seharusnya diperjualbelikan dengan resep dokter, tidak secara bebas.

Saat ditangkap, para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan dari apotek dan izin dari apoteker. Bahkan, obat-obatan yang disita sudah tak diproduksi sejak 2015. 

Harga obat yang dijual paling murah yaitu Rp10.000 per paket kecil. Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi karena melakukan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Ketujuh pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu pertama, mereka dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kedua, mereka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Mereka jual biasanya per paket berisi lima butir dengan harga Rp10-50 ribu. Selain dijual secara bebas, mereka pun tokonya tanpa izin," ujarnya. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar