Nekat Bobol Toko Jam Buat Beli Miras, Pemuda di Tangkap

Istimewa

KUKAR/86 -- Polisi menangkap AR (19) karena menjadi pelaku pembobolan toko jam yang tak lain adalah milik tetangga.

Pemuda pengangguran yang tinggal di Kuala Samboja, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu nekat melakukan aksinya itu karena butuh uang buat membeli miras untuk mabuk-mabukan.

Awalnya, pemilik toko jam, Yan Patra (31), terkaget-kaget saat membuka tokonya, Kamis (7/2) pagi kemarin. Pintu belakang tokonya dalam kondisi terbuka, dan kunci pintunya rusak.

" Pelapor ini kemudian mengecek barang-barangnya di dalam toko. Ada 8 jam di etalase, dan mesin kasir raib. Kerugian Rp 6 juta," kata Kapolsek Samboja, Iptu Reza Pratama Ramadhani.

Penasaran dengan pelaku pembobolan tokonya, korban lantas mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di tokonya. Dalam CCTV itu terlihat jelas pelaku yang menjalankan aksinya tanpa mengenakan penutup wajah itu adalah tetangganya sendiri.

"Dari rekaman CCTV, kejadiannya jam 1 pagi. Korban dan pelaku, cuma tinggal beda RT. Toko itu di RT 05, pelaku tinggal di RT 07," ujar Reza.

Kasus itu dilaporkan ke Polsubsektor Kuala Samboja. Ke polisian lalu melakukan lidik. Sore harinya, AR dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolsek Samboja.

" Motifnya karena perlu uang buat mabuk saja. Ada jam yang dia curi, sempat dia jual dan uang hasil jual jam curian itu buat beli miras," sebut Reza.

Sederet barang bukti disita polisi dari rumah AR seperti 1 mesin kasir, 7 unit jam tangan berbagai merek, dan kunci gembok, membawa pemuda pengangguran itu mendekam ke dalam balik jeruji penjara Polsek Samboja.

"Kita tetapkan tersangka, dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," katanya. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar