Koalisi Pejalan Kaki: Aturan Mana yang Bolehkan Kendaraan Parkir di Trotoar?

Trotoar banyak dijadikan tempat parkir

KETUA Koalisi Pejalan Kaki (KPK), Alfred Sitorus memprotes keberadaan parkir liar di depan kantor polisi, seperti yang terlihat di depan Kantor Mapolres Jakarta Timur.

Menurut dia, apapun alasannya, memarkir kendaraan di bahu jalan maupun trotoar tidak dibenarkan, karena tidak dilakukan di tempat yang semestinya. Menurut Alfred, parkir di lahan yang bukan peruntukannya jelas melanggar hukum dan harus ditindak, tak terkecuali jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

" Jadi gini, kalau itu posisinya trotoar, sudah barang tentu itu (pelanggaran). Tidak ada alasan (untuk) sementara atau apapun itu," kata Alfred saat berbincang dengan Okezone belum lama ini.

Ia malah mempertanyakan aturan mana yang memperbolehkan memarkir kendaraan di bahu jalan apalagi di trotoar. Terlebih jika alasnnya hanya untuk sementara karena sedang ada pembangunan di gedung Mapolres Jakarta Timur.

"Kalau bilang itu resmi atau apa, berarti pemerintah yang jadi pelanggar hukum, karena membolehkan sesutau yang melanggar hukum. Karena, aturan mana yang menyatakan bisa atau memperbolehkan parkir di trotoar? Tunjukkan kepada saya mana perdanya? Mana Undang-undangnya?," tuturnya. Alfred menjelaskan, dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas sudah jelas mengatur tentang fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Kalau saya sih lihat satu sisi itu dulu. Jika mereka menyatakan itu resmi, tapi enggak ada Undang-undang yang mengatur ya salah. Bahkan, polisi yang parkir di trotoar ya salah. Kalau ditanya itu diskresi misalnya, tapi landasan hukum yang dipakai apa? Di Undang-undang Lalin tidak ada disebutkan selain petugas, tapi berlaku untuk setiap orang," tutur Alfred.

Dirinya pun meminta aparat penegak hukum lebih berani melakukan penindakan bagi para pelanggar ketertiban lalu lintas ini. " Penegakan hukum solusinya, dimiskinkan para pelanggar. Berikan denda maksimal tanpa pandang bulu," ujarnya.

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Diah Agustina mengklaim jika penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai lahan parkir di depan Mapolres Jakarta Timur hanya bersifat sementara, imbas adanya pembangunan di Gedung Mapolres Jaktim.

" Sebenarnya enggak boleh, cuma karena di dalam itu lagi dibangun. Jadi, sementara (kendaraan diparkir) di sana, Ini bangunannya baru 40 persen. Kalau sudah selesai, otomatis tidak ada lagi parkir di luar gedung," ucap Diah.(okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar