Pernah Kerja di Toko Obat, Pria Ini Racik 'Pil Dengkul' Tanpa Izin

Istimewa

BOJONEGORO/86 -- Bermodal pengalaman kerja di toko obat, pria ini nekat membuat obat sendiri dan mengedarkannya kepada masyarakat di pelosok desa. Kini ia harus berurusan dengan polisi karena dianggap melanggar hukum.

Pria dengan inisial AT (55) adalah warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dianggap melanggar hukum karena memproduksi obat tanpa izin dari farmasi maupun Dinas Kesehatan.

Selama ini ia memproduksi obat-obatan tanpa menggunakan takaran dosis. Dengan berbekal obat-obatan paten seperti super tetra, pil KB, CTM yang dibeli dari apotek, pelaku menjalankan aksinya.

AT meracik dan memngemas kembali obat-obat tersebut menjadi kapsul dan pil. Setelah diracik menjadi kapsul, obat obat hasil buatannya di bungkus plastik rentengan dan diberi cap 'Pil Dengkul'.

Bersama temannya yang berinisial MH (50), warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberjo, obat-obat tersebut dipasarkan ke beberapa desa di Tuban dan Bojonegoro.

"Pelaku AT ini ngakunya pernah kerja di toko obat, lalu dia meracik sendiri dan diedarkan bersama temannya ini," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat jumpa pers, Senin (11/2/2019).

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat siap edar sejumlah 4835 butir, dan puluhan obat paten yang belum diracik oleh pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual obat-obat tersebut ke warung-warung kecil dan kepada konsumen langsung setiap hari. Setiap tabletnya obat racikan sendiri itu dijual dengan harga Rp 5 ribu.

Dengan penangkapan pelaku, Kepolisian Bojonegoro berharap, masyarakat tidak mudah percaya dengan obat-obat racikan yang tidak jelas asal-usul dan profesi sang peracik.

"Yang jelas obat ini tidak ada efeknya dan reaksinya untuk menyembuhkan sakit. Dan yang dijual obat paten yang belum kedaluwarsa hanya diracik ulang tapi tidak punya ijin," pungkas Ary. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar