Ngaku Irjen, Pria Ini Miliki Pistol Glock Ilegal

Pelaku saat diamankan

BANTUL/86 -- Johanes Ananto Tripawono (53) ditangkap jajaran Polres Bantul, DIY. Warga Tangerang tersebut mengaku-aku sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Dia juga memiliki senjata api jenis pistol Glock-19 tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai Irjen Pol berkunjung ke Brimob Gondowulung, Jumat (8/2) lalu.

Mengetahui hal itu pihaknya memutuskan menemui Johanes di Brimob Gondowulung. Namun pihaknya menaruh curiga lantaran senjata tajam yang dibawa Johanes tak dilengkapi dengan surat izin pemakaian.

" Kemudian Hari Sabtu kami berupaya untuk kembali bertemu dengan yang bersangkutan. Kami akhirnya melakukan upaya paksa, kami lakukan penghadangan dan pemeriksaan," jelas Rudi di Mapolres Bantul, Senin (12/2/2019).

Dijelaskannya, Johanes berhasil diamankan di Jalan Sudirman Bantul pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah diinterogasi penyidik, dia terbukti membawa senpi ilegal dan membawa sejumlah dokumen palsu.

" Yang bersangkutan diamankan karena memiliki senpi ilegal jenis Glock-19 made in Austria generasi 4 tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Kami juga menemukan beberapa dokumen tidak asli atau bisa dibilang aspal, yaitu e-KTA kepolisian, surat pemegang senpi (palsu). Makanya kami periksa terus kami tetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Johanes terancam pelanggaran Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.

" Barang bukti yang kami amankan ada senpi genggam jenis glock generasi 4 dengan peluru 12 butir, surat izin memegang senpi palsu, e-KTA Polri palsu, holster warna hitam, lencana hitam bertuliskan BIN," pungkasnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar