Baru Bebas dari Lapas Pekanbaru, Napi Terorisme Langsung Dijemput BNPT

Ilustrasi

PEKANBARU/86 -- Narapidana kasus terorisme Rio Adi Putra, menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya. Namun, dia langsung dijemput anggota Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena diduga terlibat kasus teror lainnya.

Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius mengatakan, Rio merupakan napi terorisme asal Nusa Tenggara Timur yang selama ini ditahan di Lapas tersebut. Rio dijemput setelah masa penahanan Napiter asal Bima itu habis sehingga dibebaskan dari hukuman.

" Sudah bebas tadi. Langsung dijemput BNPT dengan pengawalan dari Polda Riau juga untuk diantar ke Bandara," ujar Yulius Selasa (12/2).

Informasi dikumpulkan, Rio dijemput untuk kembali menjalani pemeriksaan di markas BNPT. Selain itu, informasinya masa penahanan Rio baru akan berakhir pada 18 Februari 2019.

Namun Yulius menyebutkan, masa penahanan terpidana teroris yang dihukum empat tahun penjara serta ditahan sejak 18 Februari 2015 silam itu telah habis.

"Kita tidak mengerti itu. Kalau pengecekan kasus lain tidak ada informasinya. Yang pasti hari ini dia dibebaskan. Bebas sesuai masa pidana," ujarnya.

Rio Adi Putra atau dikenal juga dengan Abu Rio merupakan terpidana teroris yang mulai ditahan di Lapas Klas II Pekanbaru sejak 2016. Rio juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Lalu Rio dipindahkan bersama seorang Napiter lainnya ke Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Selain Rio, seorang Napiter lainnya adalah Muhammad Sibghotullah alias Yatno. Muhammad Shibghotulloh alias Yatno merupakan napi dari Magetan dengan masa hukuman dua tahun penjara sementara Rio Adi Putra alias Abu Rio berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara.

Pemindahan kedua napi itu merupakan putusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah masing-masing mereka berasal. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar