Bejat! Bocah SD Diperkosa Tetangga di Kebun Kopi

Ilustrasi

MANGGARAI BARAT/86 -- Seorang anak SD yang masih berusia 12 tahun di Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan tetangganya. Pelaku sudah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun bui.

Peristiwa pemerkosaan itu bermula pada awal 2018 silam. FW (36) yang bekerja sebagai petani melakukan aksi bejatnya di kebun kopi dengan iming-iming uang.

"Kronologisnya pada Januari 2018 yang bersangkutan bertemu dengan korban yang juga merupakan tetangganya. Yang bersangkutan meminta korban melakukan tindakan tidak senonoh dengan iming-iming uang Rp 20 ribu dan setelahnya yang bersangkutan memperkosa korban di kebun kopi," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Julisa mengatakan peristiwa pemerkosaan itu kembali terjadi pada September lalu. Saat itu korban diancam dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat FW.

" Kejadian kedua yang bersangkutan bertemu dengan korban dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan ancaman akan membunuh keluarga korban. Sehingga korban menjadi takut dan terpaksa mengikuti keinginan pelaku di bulan September 2018," terangnya.
Pemerkosaan itu akhirnya ketahuan karena korban mengalami trauma. Orang tua korban melaporkan tetangganya FW itu ke polisi.

"Peristiwa tersebut membuat korban trauma sehingga pihak keluarga melaporkan ke Polres Mabar. Saat ini Polres Manggarai Barat melakukan pendampingan terhadap korban untuk menghilangkan trauma korban," ujar Julisa.

Atas perbuatannya warga Dusun Cumbi desa Warloka, Manggarai Barat itu dijerat dengan pasal 81 (1) dan (2) dan pasal 82 (1) UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU, dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar