Jual Senpi Ilegal, Sekuriti di Tangkap Polisi

Ilustrasi senjata api

BEKASI/86 -- Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara menangkap dua orang pria yang menjual senjata api secara ilegal. Selain senjata api rakitan, polisi menyita airsoft gun dari dua pelaku.

"Pelaku ada tiga orang, yakni MAR, sekuriti, D dan Aziz, tetapi Aziz melarikan diri," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi saat dimintai konfirmasi.

Tersangka MAR dan D ditangkap di pinggir jalan di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 9 Februari 2019.

Tersangka ditangkap setelah tim Buser Polsek Bekasi Utara mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi senjata api di lokasi. Polisi lalu menyelidiki informasi tersebut dan melakukan undercover buy.

" Kemudian tim Buser berpura-pura membeli senpi tersebut. Kemudian, untuk meyakinkan tersangka, disepakati harga Rp 8 juta," jelasnya.

Setelah menyepakati harga, polisi yang menyamar kemudian janjian bertemu di lokasi. Tiga orang datang ke lokasi dan langsung dibekuk oleh polisi. "Namun salah satu tersangka (Aziz) berhasil melarikan diri, dua orang berhasil ditangkap," ucapnya.

Sementara itu, polisi menggeledah motor yang dibawa oleh pelaku. Di jok motor polisi menemukan bungkusan berisi peluru kaliber 38 mm sebanyak 12 butir.

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan Aziz di Babelan, Bekasi. Aziz tidak ditemukan, namun polisi menemukan sepucuk senjata airsoft gun dan 37 butir peluru kaliber 9 mm.

Dua pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar