Kaget!! Bandar 3,4 Kg Sabu Divonis Bebas

Kantor PN Makassar

MAKASSAR/86 -- Terdakwa kasus bandar sabu seberat 3,4 kg, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang, divonis bebas. Vonis bebas itu mengejutkan dan mengecewakan segenap pihak. Kijang sebelumnya masuk daftar buron sejak April 2016.

Dia ditangkap di wilayah batas Indonesia-Malaysia pada September 2018. Kijang divonis bebas dalam persidangan di PN Makassar dengan nomor perkara 1432/Pid.Sus/2018/Makassar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Hariani Gali mendakwa Kijang dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pada dakwaan kedua dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui, ancaman untuk dakwaan ini yang paling berat adalah dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

"Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga," demikian dikutip di laman putusan PN Makassar, Rabu (13/2/2019).

Vonis bebas tersebut sontak membuat sejumlah pihak gigit jari. Pihak kepolisian mengungkapkan kekecewaaannya terhadap putusan hakim ini.

" Pastilah (kecewa), artinya ini kan jelas jaringan kalau disuruh semua mengaku jaringan tidak mungkin mengaku, tapi dari awal ini kan semua sudah ada bukti buktinya lengkap," ujar Diresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan kepada wartawan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejari) Makassar juga mengaku kaget atas putusan tersebut. "Iya kita kagetlah dengar putusan itu. Padahal buktinya sama dengan yang diserahkan oleh polisi," Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Ulfadrian Mandalami saat berbincang-bincang, Rabu (13/2).

Atas putusan itu, kata Ulfa, jaksa langsung mengajukan permohonan kasasi ke Kejaksaan Tinggi. Menariknya, putusan hakim di PN Makassar berbanding terbalik dengan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Di sana, sembilan anggota komplotan bandar sabu 9 kilogram, Letto cs divonis mati. Bahkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah menegaskan kepada jajarannya dan kepada masyarakat bahwa narkoba sebagai kasus prioritas.

" Narkoba ini atensi khusus dan harus diprioritaskan dalam persidangannya. Ini adalah perkara yang harus jadi prioritas selain kasus korupsi," ujar Hatta Ali. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar