Oknum Polisi Jaringan Bandar Sabu yang Divonis Bebas, Siap Dipecat

Ilustrasi sabu

MAKASSAR/86 -- Dua oknum polisi jaringan bandar sabu Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid yang divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, kini tengah mendapat tindak lanjut dari internal Polda Sulawesi Selatan.

Dua oknum polisi itu berpangkat brigadir yaitu SD dan EC. Keduanya diduga terlibat sebagai pengedar narkoba yang dijual oleh Kijang.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Hotman C Sirait, mengatakan kedua oknum tersebut, saat ini hanya SD yang telah diproses secara kode etik.

Kata Hotman, keputusan sidang oleh komisi kode etik Polda Sulsel, telah memutuskan SD untuk dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Sementara itu yang diproses dulu," kata Hotman saat ditemui di Swiss-Bel Hotel Makassar.

Keterlibatan SD dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kata Hotman sudah mempunyai ketentuan hukum yang tetap, dan saat ini keputusan sidang internal telah inkracht, pada Selasa 12 Februari 2019.

"Tapi ada upaya banding. Itu biasa itu, seperti yang sudah-sudah," kata dia.

Menurut Hotman, SD bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Bahkan SD sudah terlibat sebanyak dua kasus. "Pertama kedapatan di luar, kedua kedapatan di dalam (SPN)," kata Hotman.

" Jadi dia sudah jalani hukumannya itu. Sementara ini (SD) ditempatkan di Yanma, kemarin sidang sudah final, sudah putus," lanjut dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, Brigadir SD saat diintrogasi mengaku, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari dua orang warga sipil berinisial AR dan EW. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar