Biadab! Pria di Bantul Ini Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita

Ayah bejad yang diamankan polisi

BANTUL/86 -- Seorang pria bernama F (30) diringkus polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih balita. Berikut ini penjelasan polisi terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi hari Jumat, (18/1). Di mana saat ibu korban yang baru pulang kerja mendapati anak perempuan yang masih berusia 2,5 tahun sedang menangis. Ternyata tangan kanan anaknya dalam keadaan terkilir dan mengalami luka lecet.

"Setelah ditanyai saksi, korban menjelaskan bahwa kemaluannya sakit karena dimasuki jari oleh yang bersangkutan (ayahnya)," ujar Rudy kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (14/2/2019).

Mendengar pengakuan anaknya tersebut membuat ibu korban melapor ke polisi pada Senin (21/1). "Kami amankan yang bersangkutan (tersangka) kemarin Rabu (13/2), dan yang bersangkutan ternyata adalah ayah daripada korban. Kami juga sudah lakukan pemeriksaan, dan dari hasil visum juga hasilnya ada luka (pada kemaluan korban)," ucapnya.

" Sehingga tadi malam (Rabu 13/2) kami menetapkan FL sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 2,5 tahun. Kami juga sita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," imbuh Rudy.

Disinggung mengenai sudah berapa kali tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, Rudy menyebut masih melakukan pendalaman. Bukan tanpa alasan, hal itu karena tersangka terkesan tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Jadi untuk yang bersangkutan masih belum kooperatif, karena itu untuk masalah sudah berapa kali (mencabuli korban) dan motifnya apa masih kami dalami," katanya.

Ditambahkan Rudy, bahwa tersangka merupakan seorang pegawai kontrak salah satu instansi yang berada di Kabupaten Bantul. Karena itu, tersangka kerap memiliki waktu luang dan mengasuh anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun di rumah.

" Untuk tersangka kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak (Perbuatan cabul terhadap anak). Kalau ancaman hukuman untuk FL sendiri maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, di sela-sela jumpa pers tersebut tersangka masih berkilah bahwa dirinya telah melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan ia merasa bahwa penangkapan terhadap dirinya adalah suatu kesalahan.

"Saya belum pernah berbuat seperti itu pada anak kandung saya. Ini fitnah dari ibunya, saya nggak ngerti ada kasus apa ini, nggak ngerti," ucap tersangka. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar