Diimingi Gaji Rp 30 Juta Perbulan, 3 Gadis Dijual di Papua

Pelaku perdagangan manusia diamankan polisi

BANDUNG/86 --  Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sindikat yang beroperasi pada November 2018 ini menyasar anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Papua dengan janji gaji puluhan juta rupiah.

Wakapolrestabes AKBP Gatot Sujono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua yang menyebut bahwa anaknya dipekerjakan oleh sindikat tersebut.

Dari informasi tersebut, pihak ke polisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang diantaranya berinisial FR, ARI, Mami Bela dan Mami Puspa. Sedangkan tiga korban yang sudah berada di Papua pun sudah diamankan. Mereka berinisial HD (16), AD (16) dan D (18).

" Kami juga sudah mengamankan para korbannya yang telah berada di Papua," katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019).

Para tersangka biasanya mencari korban gadis sekolahan di berbagai daerah secara acak. Korban yang sekarang didapatkan di daerah Ujung Berung, Kota Bandung.

Tersangka menjanjikan pekerjaan di tempat hiburan dengan gaji Rp 30 juta per bulan. Mirisnya, yang mencari korban adalah FR yang masih kategori gadis di bawah umur.

Dari keterangan empat orang korban yang saat ini sudah diamankan itu mengaku tidak meminta ijin kepada orang tua dan meninggalkan sekolah. Mereka bekerja selama dua bulan dari pukul 11.00 WIT - 00.00 WIT.

Tak hanya gaji yang tidak sesuai janji, para korban pun kerap mendapatkan pelecehan seksual. Korban kerap dipaksa menemani tamu hiburan dengan uang tip Rp 700 ribu atau satu juta. "Karena merasa tertipu, korban menghubungi para orang tuanya dan meminta untuk pulang," kata Gatot.

Dari hasil pemeriksaan sementara, setiap tersangka mendapatkan uang Rp 1 juta dari tiap korban yang didapatkan untuk dipekerjakan di Papua. Mereka berbagi peran untuk mendapatkan gadis.

Ada yang fokus mencari, ada yang menyiapkan keberangkatan dan ada juga yang menampung para korban di Bekasi sebelum di berangkatkan ke Papua. Saat ini polisi, pun tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berinisial EM, yang merupakan pemilik tempat hiburan para korban bekerja.

Dalam kasus ini, ada beberapa barang bukti, diantaranya beberapa potong pakaian, ponsel, dan beberapa kartu identitas.

" Untuk penerapan hukumnya, kita kenakan pasal 88 Jo 76 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak pasal 2, pasal 6, pasal 11, pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar