21 Kg Ganja Asal Sumatera Dibakar dalam Mesin

Ganja seberat 21 kg dimusnahkan

DENPASAR/86 -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis ganja dengan membakarnya di dalam mesin.

Pemusnahan barang haram tersebut, dilakukan di halaman Kantor BNN Provinsi Bali, Jumat (15/2). Pemusnahan narkotika dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili dari unsur Kejaksaan, Polda Bali, Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan para stakeholder lainnya.

Narkotika yang dimusnahkan adalah narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja sebanyak 21,225,53 gram netto atau 21 kilo gram lebih, yang disita dari dua tersangka bernama Kurniawan Rusdianto dan Muh. Hariyono.

Penyitaan barang haram tersebut, di dapat di dua TKP di Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur Kauh, Denpasar Selatan dan di rumah indekos Kamar H, Lantai 2, Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Nomor 2, Desa Pendungan, Denpasar Selatan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Ketut Artha menjelaskan, bahwa barang haram tersebut adalah sitaan dari dua tersangka pada tanggal 6 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari hasil sitaan tersebut total sebanyak 21, 908, 52 dan disisihkan untuk laboratorium sebanyak 113, 94 gram netto dan intuk pembuktian sidang sebanyak 570 gram netto, jadi ganja yang musnahkan total 21,225,53.

"Kita sisihkan (ganja) untuk laboratorium, kemudian kita sisihkan juga untuk bukti dalam proses persidangan nanti," ucapnya.

Ketut Artha juga menjelaskan bahwa ganja tersebut dikirim dari Medan Sumatera Utara untuk diedarkan di pulau Bali. "Hasil pemeriksaan di Lab Penyidik ganja itu dikirim dari Sumatera dan rencananya akan diedarkan di Bali dan di Lombok," katanya.

Dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 sebagai pengedar, Pasal 112 memiliki dan menguasai serta Pasal 132 yaitu kesepakatan jahat. " Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Namun karena banyaknya barang bukti bisa seumur hidup dan bisa juga hukuman mati," ujarnya. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar