Kakek Renta Dituntut 20 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON/86 -- Jaksa menuntut Yusuf (62) selama 20 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Anak. Yusuf dinilai terbukti memperkosa cucu sendiri.

" Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Perlindungan Anak dan divonis 20 tahun penjara," kata JPU Kejari Ambon, Siti Darnyati di Ambon sebagaimana dikutip Antara, Jumat (15/2/2019).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak, didampingi Jimmy Wally serta Hery Setyobudi selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara adalah perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur dan korban masih merupakan cucu terdakwa.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Kakek bejat yang bekerja sebagai tukang ojek ini didakwa telah melakukan perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah cucunya sendiri pada Oktober 2018.

Jaksa menjelaskan, pada 11 Oktober 2018, pelaku yang baru pulang ke rumah mendapati cucunya baru selesai mandi dan hanya dibalut handuk masuk ke dalam kamar.

Berdasarkan keterangan lima saksi, termasuk saksi verbalisem yang dihadirkan dalam persidangan, pelaku mengikuti korban dan melakukan perbuatan bejatnya. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa dari YLBHI Maluku. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar