Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Anggota Polisi Kena OTT

Ilustrasi

SERANG/86 -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota Polsek Pasar Kemis yang bernama Brigadir AY.

AY diduga melakukan pungutan liar untuk membebaskan tersangka kasus penadahan barang curian yang sudah ditahan.

Subbid Paminal Bidpropam Polda Banten mengamankan AY pada Kamis 14 Februari 2019 pada pukul 22.40 WIB usai menerima uang sebesar Rp 40 juta dari keluarga terduga pelaku tindak pidana penadahan berinisial Ma.

Brigadir AY yang bertugas di Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polda Banten itu diamankan di ruang kerjanya dan mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp40.000.000 yang disimpan di dalam kardus di bawah meja kerjanya.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Ucu Saefullah saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa anggotnya diamankan oleh Propam Polda Banten kemarin malam, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolda Banten.

"Kejadian malam, saya belum tahu dan ditangani Paminal Polda, Yang jelas iya bener anggota saya (bertugas) di reskrim," kata Ucu, Jumat (15/2/2019).

Meskipun begitu, dia mengaku, belum mengetahui kasus yang menimpa anggotanya dan masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Propam Polda Banten. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar