Geledah Rumah Pasutri, Polisi Sita 193 Paket Ganja Gorila

Pasutri pengedar ganja gorila

DENPASAR/86 -- Kepolisian Polresta Denpasar mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) bernama Firman (19) dan Yuniar (22) karena menjadi pengendara narkotika jenis ganja gorila.

Pasutri muda dengan status nikah siri ini, diamankan pihak kepolisian di alamat tempat tinggalnya di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat.

Dari kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, selama beberapa hari pihak kepolisian melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Kemudian pada hari Rabu (6/2) sekira jam 21.30 Wita, polisi melihat Pasutri ini di TKP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan pada kedua tersangka, tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram.

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, kedua Pasutri ini mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online kemudian barang dikirim lewat jasa expedisi JNE.

" Yang bersangkutan sebagai pengedar dan sudah 1 tahun mengedarkan tembakau gorila. Tersangka ini, menerangkan mendapatkan keuntungan menjual tembakau gorila per paket Rp 300.000," ucapnya di Mapolres Denpasar, Jumat (15/2).

Kapolresta juga menjelaskan, pasutri ini menjadi pengedar karena faktor ekonomi, dan baru pertama kali melakukannya. Selain itu, untuk para pembelinya dari kalangan mahasiswa dan para pekerja.

" Mereka ini nikah siri, suaminya (Firman) tugasnya sebagai yang memesan lewat online dan istrinya membungkusnya. Untuk barang bukti hampir setengah kilo (Ganja Gorila)," jelas Kapolresta.

Dari keterangan tersangka Firman, dalam satu tahun ini sudah 5 kali mendapatkan kiriman ganja gorila tersebut. Dalam satu pemesanan membayar Rp 13 juta.

"Dalam sehari bisa 5 kali transaksi (Ganja Gorila). Kami akan melakukan penyelidikan siapa saja pemakainya. Untuk barangnya dari luar Bali. Kami akan melakukan penyelidikan pemesanan onlinenya juga. Setiap pengiriman hampir setengah kilo gram (Ganja Gorila)," ujar Kapolresta.

Pasutri ini disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor, 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 800 juta atau Rp 8 miliar. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar