Bunuh Kekasih, Bripda M Anggota Sabhara Ini Segera Jalani Sidang Kode Etik

Ilustrasi

MAKASSAR/86 -- Peristiwa anggota Direktorat Sabhara Polda Sulsel Bripda M (24) membunuh kekasihnya bernama Harmawati, (23) seorang mahasiswi kebidanan di Makassar dan membuangnya ke kebun tebu di Kabupaten Bone sempat menghebohkan tahun 2016 lalu.

Bripda M yang baru berdinas selama dua tahun itu kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Watangpone, Kabupaten Bone, Sulsel.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Jumat, (15/2) menjelaskan, Bripda M sedang jalani hukuman tapi dirinya kurang mengetahui secara pasti vonis yang dijatuhkan polisi muda itu enam tahun atau empat tahun penjara karena sempat ajukan banding.

Yang jelas, lanjut Hotman, bidang propam sudah melakukan audit terhadap yang bersangkutan di dalam Lapas Watampone. "Kegiatan audit itu untuk kelengkapan berkas perkara pelanggaran kode etik profesi polri. Kalau sudah lengkap, direncanakan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan melaksanakan sidang kode etik di Kabupaten Bone," kata Hotman Sirait.

Ditambahkan, untuk memudahkan proses sidang KKEP nanti, yang bersangkutan akan "dibon" atau dipinjam dari Lapas Kelas IIA Watampone, Bone.

Diketahui, Bripda M ini membunuh Harmawati kekasihnya saat perjalanan dari Makassar ke Kabupaten Bone pertengahan Agustus tahun 2016 lalu. Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, pasangan kekasih ini bertengkar di pinggir jalan depan kebun tebu di Dusun Tappareng, Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone atau sekitar 200 kilometer dari Kota Makassar.

Pertengkaran berujung pada tindakan Bripda M membanting tubuh dan mencekik leher Harmawati hingga tewas lalu menyeret mayatnya masuk ke tengah kebun tebu.

Warga mengetahui keberadaan mayat gadis asal Kendari, Sulawesi Tenggara yang kuliah di Makassar itu karena mayatnya membusuk.

Berdasarkan barang bukti yang melekat pada korban dan yang ditemukan polisi di sekitar lokasi akhirnya berhasil diketahui pelaku pembunuhan terhadap gadis itu adalah kekasihnya sendiri, Bripda M. Bripda M yang dijemput di Mapolda Sulsel tidak berkutik, dia mengaku telah membunuh kekasihnya sendiri.

Seperti apa sanksi yang akan dijatuhkan dalam sidang kode etik kepada Bripda M, apakah akan senasib dengan Briptu SD, eks anak buah Syamsul Rijal alias Kijang, bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang yang baru dua hari lalu di-PTDH, Kombes Polisi Hotman Sirait belum bersedia beberkan. Kata dia, menunggu hasil sidang kode etik nanti. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar