Empat Pejudi Song Digulung Polisi

Empat pelaku judi song saat diamankan polisi

BAGANBATU/86 -- Jajaran kepolisian menggulung sedikitnya empat pemain judi song. Bahkan, dari empat pelaku, satu diantaranya wanita.

Keempat pelaku itu, masing-masing LS (30 warga jalan Sukaramai kepenghuluan Bagan Batu, Dar (68) warga Pajak Baru Bagan Batu, JA (41) warga jalan Lintas Riau-Sumut KM 5 kelurahan Bahtera Makmur Kota dan seorang wanita bernama Sai (42) warga jalan Lintas Riau-Sumut kepenghuluan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim,  Iptu Nur Rahim Sik menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan pada hari Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 15.00 wib.

" Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung milik JA yang terletak di jalan Lintas Riau-Sumut KM 5  Bahtera Makmur ada perjudian jenis Song, " katanya.

H Asmar mengatakan, kemudian Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. " Dan sekira pukul 15.30 Wib kita lakukan penangkapan terhadap empat pelaku judi song, " katanya.

Kapolsek juga menyebut, bahwa dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa 1 set atau dua pasang kartu joker dan uang kontan sebesar Rp. 25 ribu.

"  Dari tangan pelaku LS disita barang bukti uang kontan sebanyak Rp. 87.000, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa Kepolsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyidikan dan lebih lanjut," tutup H Asmar. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar