Diupah Rp 6 Juta, Kurir 2 Kg Sabu Asal Aceh Ditangkap

ZN tersangka kurir sabu

PALEMBANG/86 -- Pria berinisial ZN (36) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Sumatera Selatan. Kurir sabu 2 kilogram ini mengaku diberi upah Rp 6 juta sekali antar.

"Kami tadi malam menangkap seorang kurir berinisial ZN. Sabu ini didapat dari bandar berinisial A dengan berat 2 Kg," terang Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, saat ditemui di kantornya, Senin (18/2/2019).

Jhon Turman mengungkapkan ZN ditangkap di Jalan Lintas Timur tepat di daerah Betung, Banyuasin, pada Minggu 17 Februari 2019 malam. Sabu yang dibawa ZN disimpan dalam tas yang dikemas dalam paket teh China.

" ZN ini hanya kurir dan untuk dikirimkan kepada M. Menurut hasil interogasi, sabu akan diedarkan di Palembang. Jaringan lintas provinsi dan masih dikembangkan apakah sudah lama main," kata Jhon.

Terakhir, Jhon mengaku penerima perinisial M telah ditangkap pagi tadi. M ditangkap di dekat terminal KM 12 Kota Palembang saat akan kabur ke luar kota.

Selain ZN, BNN Sumsel dan BNN pusat turut mengamankan tiga orang kurir 19 ribu pil ekstasi di lintas tengah. Namun untuk kurir ekstasi langsung dibawa ke BNN di Jakarta. ZN mengaku diupah Rp 6 juta sekali antar.

"Penangkapan ini bersamaan. Jadi selain sabu 2 Kg kami juga bersama BNN pusat menangkap 3 orang kurir dengan barang bukti 19 ribu ekstasi lebih. Tetapi khusus ekstasi langsung dibawa ke BNN pagi ini untuk di proses di sana," tutup Jhon.

Kepada petugas, ZN mengaku mendapat upah Rp 6 juta untuk sekali antar barang dari Medan ke Palembang. Di mana dari upah itu, Rp 5 juta dibawa oleh ZN untuk ongkos perjalanan. Sedangkan Rp 1 juta dikirimkan kepada istrinya.

"Saya cuma dapat ongkos Rp 6 juta. Tapi Rp 1 juta ditransfer sama istri saya untuk beli susu anak," kata penjual Bika Ambon di kota Medan ini. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar