Gasak Uang Nasabah Rp 57 Juta, 2 Pria Diringkus Polisi

Polisi saat melaksanakan konferensi pers

BANTUL/86 -- Polres Bantul menangkap dua pelaku pencurian uang sebesar Rp 57 juta. Modusnya salah satu pelaku ikut menabung di bank. Sedangkan komplotan lainnya membuntuti korban lalu mencuri tas berisi uang yang tersimpan di dalam mobil.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban yakni M. Widodo (41) warga Dusun Gelangan, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Bantul pada Kamis (14/2/2019) kemarin.

Dalam laporan itu, Widodo menjadi korban pencurian usai mengambil uang tunai di salah satu Bank BUMN daerah Bantul.

"Jadi setelah mengambil uang di bank, korban ke warung soto belakang Pasar Bantul dengan mengendarai mobil. Sehabis makan itu korban beli tabung gas di dekat warung soto," ujar Rudy saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (18/2/2019).

"Saat beli tabung gas itu korban turun dan hanya saksi yang di dalam mobil. Lalu tiba-tiba ada dua orang pakai motor memepet mobil, dan membuka pintu belakang sambil mengambil tas berisi uang tunai sekitar Rp 57 juta rupiah yang ditaruh di jok tengah," imbuhnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di sebuah Hhmestay daerah Jalan Solo. Adapun dua tersangka yang ditangkap masing-masing bernama Hari Istanto (49) warga Rawa Bugel, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat dan Drajat Susilo (38) warga Pasir Ayunan, Desa Cipedes, Bandung, Jawa Barat.

"Keduanya kami tangkap kemarin Jumat (15/2/2019), jadi tidak sampai 1x24 jam. Sebenarnya ada 3 tersangka tapi satunya melarikan diri dan sekarang sedang kami buru," ungkap Rudy.

Satu tersangka yang melarikan diri berinisial AR (35) yang bertempat tinggal di Yogyakarta. Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 unit motor bernomor polisi AB 5766 QT dan D 5337 MA, serta satu unit handphone dari tangan kedua pelaku.

"Dari pemeriksaan, para tersangka sengaja datang dari Jakarta. Untuk modusnya, satu ke bank untuk cari target dengan pura-pura menabung dan setelah tahu ada nasabah yang menarik uang banyak menghubungi temannya (Drajat dan AR) di luar pakai HP," ucapnya.

Setelah dihubungi oleh Hari lanjut Rudy, Drajat dan AR langsung membuntuti mobil yang dikendarai korban dengan motor. Setelah mobil korban berhenti dan situasinya dianggap memungkinkan, barulah keduanya beraksi.

" Untuk eksekutornya si AR, dia itu juga otak dari aksi pencurian. Kalau uang hasil curiannya, dari pengakuan tersangka sebagian besar dibawa AR kabur dan HI dan DS hanya kebagian uang untuk operasional saja," katanya.

Menurut Rudy dari pengakuan mereka, kedua tersangka baru beraksi satu kali. Namun polisi tak percaya begitu saja dan masih mengembangkan kasus tersebut sembari memburu AR.

" Untuk kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yakni Hari mengakui perbuatannya. Ia mengaku ikut serta dalam pencurian itu karena membutuhkan uang untuk mengembangkan usahanya.

"Baru sekali, itu juga karena ditawarin satu teman (Hari). Selain itu saya kepepet butuh modal untuk mengembangkan usaha bengkel di Jakarta," ujarnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar