Polisi Tangkap Gangster Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja

Ketiga pelaku gangster yang diamankan polisi

BEKASI/86 -- Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku tawuran yang menewaskan remaja M Fajar (18). Tiga pelaku yang ditangkap menamakan diri gangster 'Agus Salim 803' dan 'Anak Lapangan Burung Mekarsari'.

Ketiga pelaku masih remaja, yakni IBR (15), AG (16), dan AS (18). Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (18/2) pagi.

" Tadi malam kita dapat laporan adanya tawuran. Setelah ke sana, kita mendapati tawuran di daerah Patal Agus Salim. Ada korban atas nama M Fajar, meninggal dunia," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana di kantornya, Jalan Pemuda, Kota Bekasi, Senin (18/2/2019).

Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. Tiga pelaku teridentifikasi dan langsung ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian pada Senin (18/2) dini hari.

"Selama 6 jam kita berhasil meringkus tiga orang tersangka yang teridentifikasi sebagai pelaku langsung penganiayaan bersama. Ini ada IBR, AG, dan AS. Satu lagi atas nama Zul sedang DPO," jelasnya.

Eka menjelaskan ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing. Ada yang membacok bagian punggung dan bagian kepala korban menggunakan celurit. Selain M Fajar, ada satu korban atas nama Hermansyah.

Kondisi korban saat ini kritis dan masih dirawat di rumah sakit akibat luka bacok. "Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar