Diduga Bakar Lahan Sembarangan, Polisi Tangkap Seorang Pekerja Kebun

Tersangka pembakar lahan

BENGKALIS/86 --- Diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan, Ans alias T (31) warga Trans Sosa III A Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis sebagai tersangka.

Penetapan Ans alias T juga terlapor ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto Sik melalui Paur Humas, Iptu Kasmandar Subekti, Senin (18/2/19) siang.

" Tersangka ditangkap Kamis (14/2/19) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun 04 Sei Pakcut Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Dari tangan Ans alias T petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 botol racun rumput, 1 bilah parang, 1 alat penyiram tanaman warna biru, 1 plastik bibit mentimun, 1 kantong plastik bibit kacang panjang, 2 buah bibit sawit, 7 buah bibit tanaman karet, 1 buah korek api gas warna merah, tanah bekas terbakar, kayu bekas terbakar.

"Saksi yang diperiksa ada tiga orang. Tersangka akan dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. dan/atau Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Setiap Pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar," terangnya.

Tempat kejadian perkara, Dusun 04 Sei Pakcut Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis tepatnya di lahan milik pribadi tersangka.

Bahwa berdasarkan laporan informasi dari masyarakat dan pantauan sebaran titik panas di wilayah hukum Polres Bengkalis ditemukan adanya dugaan tindak pidana kebakaran lahan bertempat di Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Awal kejadian tersebut pada hari Kamis (7/2/19) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka membuat 1 tumpukan (perunan), kemudian dibakar. lokasi tumpukan tersebut berjarak 15 sampai dengan 20 meter dari sebelah kiri pondok.

Tak berapa lama tanpa disadari tersangka, api sudah menjalar dan membesar di lahan tersebut sehingga tidak dapat dikendalikan. Adapun luas lahan yang terbakar dari kejadian tersebut ± 0,5 hektar, dan dari kebakaran tersebut tidak sempat menjalar ke lahan milik orang lain. (tbn/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar