Oknum Wartawan Dipolisikan, Peras 30 Korban Hingga Puluhan Juta

Oknum wartawan saat ditunjukkan sewaktu konferensi pers

BLITAR/86 -- Profesi wartawan disalahgunakan untuk memeras para korban. Modusnya, mereka menguntit pasangan bukan suami istri yang baru keluar dari hotel.
Jika tak mau mentransfer sejumlah uang, maka oknum wartawan itu akan menulis identitas dan perselingkuhan korban di tabloid tempat mereka 'bekerja'.

Aksi ini terungkap saat satu di antara korban melapor ke polisi. Korban yang ASN ini mengaku terus diperas. Padahal sudah transfer sebanyak Rp 40 juta.

"Dari laporan itu, kami melacak keberadaan pelaku. Satu berhasil ditangkap di wilayah Tugurante Sanankulon. Satunya lagi masih buron," kata Kapolresta Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar dalam rilis di Mapolresta Blitar, Selasa (19/2/2019).

Tersangka bernama Puji Cahyono (46) warga Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Pelaku mengaku, baru dua bulan melancarkan aksinya di wilayah Blitar dan Tulungagung.

" Tapi keterangan pelaku, dia sudah berhasil memeras sebanyak 30 korban. Mereka rata-rata ASN dan pengusaha," imbuhnya.

Ketika para korban merasa terpergok, pelaku dengan leluasa memeras dengan menyuruh menstranfer sejumlah uang melalui tiga nomor rekening. Semua rekening itu atas nama Hendra.

"Jika korban tidak mau transfer, perbuatan pasangan ini ditulis di tabloid mereka lalu disebarluaskan," ungkapnya.

Polisi akan menerapkan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar