Tagih Utang, Pensiunan TNI AL Dibunuh dan Mayatnya Dibuang ke Septic Tank

Istimewa

BATAM/86 -- Kasus utang senilai Rp 30 juta di Tanjung Pinang,  Kepulauan Riau (Kepri) ternyata berujung maut. Ini terbukti dengan yang dialami saat korban yang berusaha menagih haknya justru dibunuh dan jasadnya dibuang ke dalam septic tank.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Selasa (19/2/2019), diketahui korban bernama Arnold Tambunan, seorang purnawirawan TNI AL. Ia dibunuh oleh Rasyid dan Abdul pada 18 Agustus 2018. Namun, jasad korban yang sudah berubah menjadi kerangka baru berhasil ditemukan pada 14 Februari 2019.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga menjelaskan, kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan orang hilang. Korban hilang sehari setelah berpamitan pergi ke rumah kosong miliknya yang berada di KM 8, Tanjungpinang.

Saat itu, korban berpamitan ke istri sekira Pukul 06.30 WIB pagi, 18 Agustus 2018. Namun, keesokan harinya, korban yang pergi menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna putih tak kunjung pulang.

" Karena sampai besoknya, korban tak pulang-pulang, maka anaknya mendatangi rumah kosong mereka di KM 8 itu. Di sana, anak korban hanya mendapati sepeda motornya saja. Sementara korban tidak ada. Hingga akhirnya, korban sudah hilang selama 2 hari, anak korban melapor ke Polres Tanjungpinang," kata Erlangga, Selasa (19/2/2019).

Selang beberapa bulan usai kejadian, polisi mendapat informasi penemuan jasad diduga Arnold dalam septic tank di sebuah bengkel. Lokasi penemuan di Jalan Menur, Sei Jang, Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Anggota Polres Tanjungpinang yang dibantu oleh tim Bid Dokkes Polda Kepri menggali septic tank tersebut. "Ditemukan jasad yang sudah berbentuk kerangka di dalam septic tank tersebut. Dan setelah disesuaikan dengan informasi serta data, maka diduga jasad tersebut adalah Arnold Tambunan," kata Erlangga lagi.

Jasad korban yang sudah berbentuk kerangka langsung dibawa ke RSUP Tanjungpinang untuk diidentifikasi. Dari sana diketahui sebagian besar tulang korban dalam kondisi patah.

" Jasad kami keluarkan dari septic tank yang memiliki diameter 180 cm dengan kedalaman 2,5 meter, dan kedalaman air 2 meter dengan penutup lubang 130 cm. Saat diangkat, jasad korban yang masih lengkap dengan properti seperti pakaian dalam kondisi telentang, dengan posisi tangan diikat ke belakang dan kaki terikat. Kami tidak menemukan tanda identitas, seperti dompet, tanda pengenal dan lainnya," kata Kabid Dokkes Polda Kepri, Kombes Djarot Wibowo di lokasi yang sama.

Jasad korban mengalami patah di tulang hidung, tulang pipi, tulang rahang, tulang dada, tulang rusuk, dan tulang lengan bawah. " Selain itu, tulang bagian tangan tidak lengkap, jari juga tidak lengkap. Pada bagian kaki, tulang tidak lengkap, hanya 5 dari 8 bagian tulang, jari juga tidak lengkap," kata Djarot.

Karena banyaknya bagian tulang yang tidak ditemukan pada pencarian pertama, maka Tim Bid Dokkes kembali menggali septic tank dan mendapatkan 36 bagian tulang, hingga akhirnya 96 persen tulang ditemukan.

"Kesimpulannya, korban meninggal karena terjadi pendarahan internal dan eksternal. Selain itu, kondisi tulang dada banyak yang patah," kata Djarot.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Alie menjelaskan, tersangka Abdul membunuh korban dengan motif membantu majikannya, Rasyid yang mengaku sakit hati. Rasyid yang memiliki utang Rp 30 juta selalu ditagih setiap pagi oleh korban.

" Rasyid bercerita kepada tersangka dan meminta tersangka membantunya untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya.

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Rasyid bersama Abdul setelah korban mendatangi rumah dan menagih utang. Keduanya pun bertengkar dan Abdul berinisiatif untuk membantu majikannya.

Tersangka pun mengejar korban menggunakan besi sepanjang 40 cm dan keduanya pun memukul hingga korban tewas.

"Rasyid yang tahu korban meninggal menyuruh tersangka membuka septic tank yang ada di belakang bengkel, lalu Rasyid membawa tali dan kantong plastik hitam. Tersangka memasukkan korban ke dalam plastik itu dengan posisi tangan diikat ke belakang dan kaki juga diikat," kata Alie.

Untuk mengelabui, Rasyid mengambil sepeda motor korban yang ada di depan rumahnya lalu membawanya ke rumah kosong milik korban.

Dan akibat perbuatannya, Abdul yang diiming-imingi upah Rp 20 juta tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Untuk Rasyid, tersangka tersebut sudah meninggal dunia," kata Alie. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar